HEADLINE NEWS

OKNUM ANGGOTA DPRD JUAL BERAS SPHP KADALUARSA DI KEC. TEMPUNAK

Posted by On Maret 13, 2026


Foto : Beras 5 kg


Sintang Kalbar - Viral PERUM Bulog menjual Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan )  Kadaluarsa 5 Kilogram Kepada masyarakat di Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang Kalimantan Barat pada 11 Maret 2026 lalu.

Bahkan kuat dugaan bahwa Perum Bulog masih banyak menyimpan  pasokan Beras SPHP kadaluarsa siap Edar sebab menurut informasi Anton Situmorang yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalbar tersebut bahwa Beras SPHP yang disalurkan ke masyarakat bersumber dari Perum Bulog namun belum diketahui sumber alamat Perum Bulog yang mana.

Menurut Erik warga Tempunak mengatakan Sesuai undang undang perlindungan Konsumen dan pangan barang siapa menjual  Beras Kadaluarsa dapat di pidana penjara 5  tahun dan denda 2 milyar, undang undang tersebut dikeluarkan dengan maksud dan tujuan untuk melindungi konsumen dari Produk pangan berbahaya, jika aada alasan kecolongan menurut saya pernyataan tersebut hanya alasan klasik, kata Erik.

Awalnya penyaluran Beras 5 Kg Kadaluarsa teraebut diketahui berdasarkan informasi keluhan warga masyarakat Tempunak Kapuas Kapuas pada 12 /3/2026 yang diketahui bahwa penjualan Beras SPHP 5 kg tersebut melalui penjual Anton Situmorang dan Lanan yang merupakan warga Kecamatan  Tempunak yang menurut warga harga berasnya dinilai sangat murah, Dan tidak menutup Kemungkinan bahwa warga masyarakat yang membeli paket Beras 5 kg Kadaluarsa tersebut telah di konsumsi oleh warga masyarakat.

Saat dikonfirmasi Anton Situmorang menyampaikan , "Padah sidak pulai kan Jak. Nanti aku pulai ke  duit  dengan harga pengembalian 
1. Beras  55.000
2. Beras + gula 65.00
3. Beras + gula+ minyak 80.000

Pagi aku ke Ng tempunak .. arituk aku lg di sanggau,  Pilihannya itu mau d tarik kembali sbnrnya tadi siang saya konfrmasi ke kades. Tapi warga menyarankan utk d tukar ke Bulog. Masih menunggu info dari Bulog", ( Sampaikan saja  kepada mereka, nanti saya kembalikan Uang dengan harga pengembalian)", kata Anton melalui pesan Singkat Whatsapp miliknya pada 12/3/2026 malam, ketika ditanya soal sumber Perum Bulog yang menjual Beras SPHP tersebut Anton S belum memberikan penjelasan.


Video : Visual warga 



Sementara Lanan Anggota DPRD Sintang saat dikonfirmasi menyampaikan, " Saya telah berkoodinasi dengan Bapak Anton Situmorang  terkait beras 5 kg yang Kadaluarsa, Kita merasa kecolongan dengan beras kadaluarsa tersebut, Nantinya rencana yang harus kita sampaikan kepada warga ada dua versi apakah nanti beras di tukar atau di ganti uangnya, besok saja kita kelapangan bertemu dengan para warga masyarakat", kata Lanan saat di hubungi via telepon miliknya 12/3/2026 malam.

"Soal Sumber beras SPHP tersebut saya pribadi tidak mengetahui apakah sumbernya dari Perum Bulog Provinsi Kalbar atau Perum Bulog Kabuapten Sintang, yang jelas Saya sendiri yang menjualnya ke masyarakat",  jelas Lanan.

(Red.er tim)

Unik, Sudah Hak Tak Kunjung Dibayarkan, Malah Dijadikan Tersangka Oleh Penyidik Polda Ķalbar

Posted by On Februari 25, 2026


Foto : Konfrensi Pers Depan Kantor Kejari Sintang


Sintang Kalbar - Aksi Damai puluhan warga masyarakat sintang di depan  Kantor Kejaksaan Negeri Sintang terkait penetapan Tiga Orang Tersangka oleh Polda Kalbar dugaan tindak pidana pencurian yang dinilai tidak memenuhi unsur pidana, namun kasus tersebut tetap dipaksakan oleh Penyidik hingga masuk tahap P21

Sesuai dengan informasi yang dihimpun Adapun ketiga orang yang tersangkakan tersebut adalah,  Agustinus S.pd,   Pendi,  Timotius Andrianto yang telah memasuki tahap P21 dugaan Kasus Pencurian  puluhan unit Alat berat yang dilaporkan oleh Pihak PT. Lingga Jati Al - Manshurin. (LJA), ironisnya  ke Tiga Tersangka mengatakan bahwa pihaknya merupakan korban ketidak adilan oleh Penyidik Polda Kalbar sebab hak hak berupa Upah ke tiga tersangka sebagai pekerja proyek pembangunan Perkebunan PT LJA tak kunjung di bayarkan oleh manajemen Perusahaan kepada ke tiga orang tersebut namun ditetapkan jadi tersangka.

Persoalan ini berawal adanya Project Pembangunan Perkebunan PT LJA mengirimkan tabel harga pekerjaan, dengan Bentuk Draft kepada CV. UTAMA KARYA ( Pendi ) dan jika setuju maka PT LJA akan menerbitkan Surat Perintah Kerja, hingga CV Karya Utama ( Pendi ) Setuju dengan harga yang tertera di dalam draft tersebut,  kemudian sekitar Bulan september Tahun 2022 mengirimkan berkas kelengkapan  CV Karya Utama kepada PT LJA ( Wawan Prasetio ) hingga terjadi kesepakatan kerja,

Seiring berjalannya waktu setelah lahan dinyatakan telah selesai dikerjakan dan telah sesuai dengan yang disepakati, Pihak CV Karya Utama membuat Surat Permohonan Pembayaran kepada  PT LJA pada 4 september 2023 dan kemudian PT. LJA  membuat surat berita acara pemeriksaan pekerjaan,  namun setelah itu, Pembayaran tak kunjung dilakukan dengan Tuntas oleh PT. LJA kepada CV KARYA UTAMA. (LP/B/292/X/2025/SPKT)


Dalam penyampaiannya Tokoh masyarakat Andreas Panglima ASAP yang turut hadir pada aksi damai menyikapi bahwa Penetapan Tiga orang Tersangka tersebut dinilai tidak berdasar bahkan penetapan tersebut menurut Andreas merupakan bentuk  kriminalisasi, "Kami memberi ultimatum ke Pihak penyidik Polda Kalbar jangan mudah menetapkan tersangka kalau tidak tau kronologisnya, kalau perusahaan melaporkan cepat diproses, ini ada apa?, dan ini menurut saya merupakan bentuk Kriminalisasi, seharusnya PT. LJA yang harus jadi tersangka bukan ke tiga orang ini, sebab hak haknya tidak dibayarkan oleh pihak PT LJA, Kasus ini menurut saya persis seperti kasus Sleman", kata Andreas saat konfrensi pers di depan lantor Kejaksaan Negeri Sintang 24/2/2026.

"Maka kami tegaskan kepada penegak hukum, jika kasus ini dipaksakan maka tidak munutup kemungkinan akan terulang kembali kasus bela Peladang Jilid II, kita meminta kasus yang menimpa Ketiga orang tersebut Dihentikan atau di SP3 kan, sebab didalam kronologis yang saya baca menurut saya tidak ada unsur Pencurian, bahkan didalam dokumen dokumen di saksikan oleh Forkopimcam, bahkan yang punya alat berat juga tanda tangan dan yang menyerahkan alat berat tersebut yang bertanda tangan adalah Jenderal Manejer ( JM) PT LJAnya  dan sekali lagi seharusnya jadi tersangka itu adalah JM nya", tegas Panglima ASAP.

"Kita minta jadi perhatian penyidik agar tidak melihat sepotong sepotong, Kasusnya ini, PT LJA yang berhutang, mereka mengambil haknya sesuai dengan perjanjian yang ada, sekali lagi jangan lagi ada kasus kriminalisasi hukum", pinta Andreas pada 24/2/2026 di Area  Kantor kejaksaan Negeri Sintang.


Ditempat yang sama Agustinus Spd menjelaskan, "Kami bertiga ditersangkakan pada bulan Juli 2025 atas laporan PT.LJA kami ditersangkakan dengan Dugaan Kasus Pencurian padahal kami tidak melakukan pencurian melainkan terkait hutang, PT LJA punya hutang yang tak kunjung di bayarkan kepada kami", jelas Agustinus Spd.

"Namun Kami sangat mengapresiasi Kejari Sintang dengan Menyambut baik ke datangan kami, dan pada hari ini tidak ada penahanan", tegas Agustinus.

Agustinus menambahkan, "Tentu proses hukum seperti ini jangan terjadi lagi, kemudian persoalan penetapan kami bertiga oleh Polda Kalbar Subdit maupun direktur yang melakukan surat tersangka ini harus di proses sesuai  hukum,  tentu bukan hanya sampai disini bahkan kami akan bawa persoalan ini ke Komisi 3 DPR RI karena menurut saya kasus ini adalah bentuk kriminalisasi, Bahkan  kita sudah melaporkan PT LJA, 17 oktober 2025 lalu dan kita meminta kepada Polda Kalbar untuk segera menindak lanjuti Laporan kami", tegas Agustinus S.pd kembali pada 24/2/2026 di kantor kejaksaan Negeri Sintang.

( red. Shand)

Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT GUM Sekadau Diduga Miliki Tambang Illegal

Posted by On Februari 16, 2026


Foto : Lokasi Quarry Milik PT GUM Bukit Asam


Sekadau Kalbar - PT Green Utama Mandiri  ( GUM ) yang merupakan Perusahaan yang bergerak dibidang Perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Belitang Hulu  Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat diduga memiliki Quarry Tambang Galian C jenis Batu Illegal menjadi sorotan Publik. 


Tak tanggung tanggung Quarry Tambang Batu atau Galian C tersebut tampak dilengkapi dengan Mesin Crusher dan Excavator berserta perangkat perangkatnya yang digunakan untuk mengolah batu layaknya perusahaan besar  menggunduli Perbukitan yang diduga masuk areal Izin Perkebunan PT GUM. 


PT GUM memiliki perizinan Perkebunan Kelapa sawit yang resmi namun faktanya di atas izin perkebunan tersebut beroperasi Quarry atau tambang Batu galian C yang menurut warga masyarakat setempat telah beroperasi cukup lama yang diduga Illegal. 


Warga Setempat yang juga tokoh masyarakat Efendi mengatakan Quarry/ Tambang Batu Galian C Beroperasi tepatnya di bukit Asam Desa Balai Sepuak Kecamatan Belitang Hulu namun ada hal yang janggal terkait Quarry Tambang batu / Galian C tersebut, " Kita mempertanyakan apa dasar hukumnya PT GUM mendirikan Tambang Galian C di atas Izin areal perkebunan kelapa sawit, jika hal ini benar terjadi menurut saya tentu itu jelas  melanggar hukum, ', kata Efendi. 


'Menurut saya mendirikan perusahaan Quarry / Galian C di wilayah izin perkebunan kelapa sawit tanpa izin selain melanggar hukum bisa juga masuk pada penggelapan pajak, maka dari itu agar pihak yang berwenang POLDA, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan terhadap Perizinan Quarry Tambang galian C yang berada di areal PT GUM karena kita menduga Quarry milik PT GUM tidak memiliki izin resmi ", pinta Efendi. 


" Jelas dalam UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah diatur, jika benar terbukti tak punya izin Quarry/Tambang galian C maka PT GUM menurut saya bisa dipidana dan denda, dan tidak ada yang kebal hukum", jelas Efendi pada 15/2/2026.


Sementara Pimpinan PT GUM Syahpan Daulay ketika dikonfirmasi tentang legalitas/ perizinan Quarry atau Tambang Galian C  yang diduga illegal tersebut belum ada keterangan resminya hanya menyampaikan bahwa pihaknya masih Rapat pesannya saat dihubungi via whatsaap miliknya pada senin 16/2/2026.


// red.paris,tim

Diduga Garap Kawasan Hutan Produksi Jadi Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Secara Illegal, GAKUM Tak Bernyali

Posted by On Februari 09, 2026


Foto : Huameng


Sintang Kalbar - Viralnya Ratusan Hektar  yang diduga Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang di garap atau di alih fungsikan menjadi lahan Perkebunan Kelapa sawit oleh Salah satu Oknum Pengusaha di Kabupaten Sintang baru baru ini menjadi sorotan publik bahkan seolah oknum pengusaha tersebut  kebal hukum dan disinyalir kuat perkiraan ratusan hektar lahan tersebut tidak memiliki dokumen resmi dari pemerintah, demikian dikatakan Erikson Ketua DPC PWRI Kabupaten Sintang 1/2/2026 di sintang.


"Saat berbincang bincang di toko milik bapak Huameng bahwa lokasi Kawasan Hutan HPK yang di alih fungsikan menurut warga setempat Huameng bekerja sama dengan Kepala desa Setempat ( Desa Kubu Brangan), Bapak Kedingo dan Tito diduga dengan sengaja menggarap lahan secara illegal tersebut berada di desa Kubu Brangan Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang Kalimantam Barat, bahkan tak tanggung tamggung memurut warga masyarakat Luasan lahan yang digarap kisaran 500 Hektar", jelas Erikson.


Namun ada yang unik sampai detik ini Pihak Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar Dinas Kehutanan Lingkungan hidup Kabupaten Sintang Tak punya nyali untuk melakukan pemeriksaan atau penindakan, ini menunjukkan bahwa kinerja Menteri kehutanan dan lingkungan hidup GAKUM dipertanyakan sebab penggarapan lahan ratusan hektar ini sudah berlangsung lama,  dan saya merasa sangat yakin bahwa terkait penggarapan Kawasan Hutan HPK di Desa Kubu Brangan yang kita duga tidak punya ijin sudah diketahui oleh Pihak Kehutanan tampaknya instansi tersebut melakukan pembiaran ", ungkap Erikson.


"Menurut saya jika ingin berinvestasi barang tentu harus memiliki dokumen resmi, pemerintah dan masyarakat sangat mendukung investasi namun kewajiban pengusaha juga harus dipenuhi kewajiban yaitu Perizinan, bahkan saya memdengar langsung pernyataan Huameng bahwa ada keterlibatan oknim Dewan memiliki lahan di lokasi tersebut, namun tidak menyebut nama oknum dewannya, makanya Aparat penegak hukum POLDA, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga harus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pilik usaha dan lahan perkebunan Kelapa sawit di desa Kubu Brangan", pinta Erikson.


Ditempat terpisah Saat dikonfirmasi Huameng di Tokonya di Sungai Durian Sintang mengatakan bahwa terkait penggarapan laham Perkebunan sawit tersebut dirinya tidak terlibat langsung dilapangan, bahkan ketika ditanya soal perizinan pihak Huameng memilih bungkam, "Kalau saya tidak terlibat langsung, kita punya abang ipar di sana, dan lahan tersebut perkebunan keluarga, kemudian operasionalnya izinnya pak kedingo, saya tidak bisa jawab, sebenarnya karena saya melimpahkan semua kepada mereka", kata Huameng.


Menurut Huameng lahan tersebut didapatkan dengan cara di beli dari masyarakat, "Masyarakat punya 3 hingga 5 hektar, cara hitung hitungannya kalau sudah panen ada kembalian ke kita berapa persen gitu", kata Huameng


Terus bagaimana mekanisme Penggarapan lahan di lapangan, "Mungkin  disana ada CEO-nya, dan ada belanja belanja sama kita, mereka tekor barangkali, sebab disana ada yang memenets dilapangan, juga ada Kepala Desa, Dewan juga ada, makanya itu saya tak bisa ngomong, kalo mao nanya yang gini pak kalo kita berusaha apakah minta modal dulu dari pemerintah atau kita kerja dulu baru minta segala pajak?, Mungkin kepala desa ada mungkin dia bisa menjelaskan semua", ungkap Huameng saat ditwmui di tokonya pada 14 januari 2026.


"Yang bertanggung jawab disana adalah kepala desa, ada tito, ada bapaknya, menurut anak saya kita berteman saja, saya membenarkan masalah itu bahwa anak saya Chandra juga ikut ibarat CV kan ada rekanan, kalo saya tidak ada disitu, Nanti saya susah nanti bapak juga membikin orang disana tak bisa bekerja, mungkin gara gara satu dua orang jadi kalau sampai saya sampai ke sana misalnya udahlah nanti bapak bapak ga usah kerja lagi itu mengeruhkan suasana juga, makanya saya ga mau mendengar pak", jelas Huameng dengan logat Khasnya.


// red.erik.tim

Warga Minta Kejati Kalbar Periksa Proyek Dugaan Fiktif Sungai Libang

Posted by On Januari 21, 2026


Foto: Penverukan Parit.


Sintang Kalbar - Proyek Normalisasi Sungai Libang Desa Sungai Ukoi Kecanatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang Kalimantan Barat Diduga FIKTIF, menurut informasi Warga Sungai Ukoi tidak terlihat ada pekerjaan Proyek Normalisasi Sungai Libang dan Layak Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat  melakukan tindakan Hukum atau melakukan Pemeriksaan terkait Progres Proyek Normalisasi Sungai Libang Tahun Anggaran 2025 tersebut.


Menurut Warga Masyarakat Desa Sungai Ukoi Kecamatan Sungai Tebelian " MT"  mengatakan "Jika memang ada kegiatan normalisasi sungai setidaknya kita warga juga mengetahui, atau paling tidak ada melihat orang orang yang bekerja di Sungai Libang, Nah saya tidak ada mendengar ada proyek di Sungai Libang dan kemungkinan bisa saja Proyek tersebut Fiktif", ungkap MT. warga.

"Hari gini masih saja ada kegiatan yang diduga fiktif?, Sebagai Warga Sungai Tebelian saya berharap agar Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan Titik Lokasi yang diduga ada Kegiatan Proyek Normalisasi Sungai Libang, Nanti kita warga bisa sama sama melakukan kroscek proyek Sungai Libang?, pinta Warga "MT" pada tim Wartawan 17/1/2026 di Sintang.

Saat dikonfirmasi terkait Proyek Normalisasi Sungai Libang Dinas Pekerjaan Umum  Kabupaten Sintang melalui Ridho "Pekerjaan sudah selesai dan  juga sudah di periksa oleh pihak inspektorat provinsi, tinggal nunggu berita acara dari mereka, untuk kegiatan normalisasi Sungai Libang masih ada pemeliharaan 5% lagi yang di jaminkan melalui asuransi penjamin"  kata Ridho melalui whatsapp miliknya.8 januari 2026 lalu.

Kemudian dari Data informasi berbagai sumber yang dihimpun Kegiatan Normalisasi  Sungai Libang merupakan Bantuan Keuangan Provinsi APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025 dengan Pelaksana CV. PERMATA LESTARI KONSTRUKSI dengan Jumlah Anggaran sekitar Rp 190 juta Rupiah.
18/1/2026.

// red.tim

Proyek Siluman Pemasangan Box Culvert  Kapuas Hulu Memakan Korban 2 Orang Meninggal Dunia

Posted by On Desember 08, 2025


Foto : 2 Korban


Kapuas Hulu - Viral dimedia sosial Kegiatan Proyek Pemasangan Box Culvert memakan korban jiwa yang berlokasi di Desa Tanjung Intan, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 19:00 WIB. 

Namun sampai saat berita ini diturunkan belum diketahui siapa kontraktor pelaksananya, Dan dari informasi warga sekitar lokasi kejadian Salah satu korban merupakan seorang Wanita  Warga yang berasal dari Semangut dilaporkan meninggal dunia, Sementara korban kedua Laki laki diketahui warga asal Kalis keduanya dikabarkan meninggal dunia ditempat saat menabrak beton Box Culvert milik salah satu kontraktor.

Menurut warga kegiatan Proyek kemungkinan tidak dijaga dan ditandai dengan rambu rambu lalulintas,  sementara terlihat Box Culvert diletakkan hingga memakan setengah badan jalan raya, dan bisa jadi para korban tidak memperhatikan  ada kegiatan proyek dilokasi kejadian tersebut", kata warga yang memyaksikan Laka tersebut.

Warga menduga kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian pihak pelaksana proyek yang tidak memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan.



Ironisnya, tidak ditemukan satu pun lampu penerangan di area proyek, sehingga kondisi menjadi gelap dan sangat berisiko bagi pengendara maupun pejalan kaki.

Berdasarkan informasi sementara, proyek tersebut diduga dikerjakan oleh pihak pelaksana bernama Apap dari Putusibau
 
Warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan, mengusut legalitas proyek, serta meminta pertanggungjawaban penuh dari pelaksana atas jatuhnya korban jiwa akibat kelalaian fatal ini.

// red.tim.

Proyek Revitalisasi SD N 46 Tabau Layaknya Rumah Transmigrasi Tahun 80an Tanggung Jawab Kepala Sekolah

Posted by On Desember 06, 2025


Foto : Dinding Bangunan


Sintang Kalbar - Proyek Revitalisasi Sekolah Dasar Negeri 46 Tabau kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025 Merupalan Proyek Kemenrerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang di Swakelolakan kepada pihak sekolah dan ditangani langsung oleh pelaksana Kepala Sekolah SD Negeri 46 Tabau desa Swadaya.

Proyek tersebut menyita Viral di Publik dengan Anggaran fantastis Sekitar Rp 2 Milyar faktanya sebagian gedung layaknya Rumah Transmigtasi Tahun 80an dengan menggunakan Dinding papan yang susunan dindingnya bertimpa timpa bahkan terlihat serabutan.

Saat dikonfirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang Yustinus menjelaskan Proyek SD NEGERI 46 TABAU itu merupakan Proyek Kementerian Pendidikan Republik Indonesia Berupa Program Revitalisasi Sekolah, yang di serahkan langsung pelaksanaannya ke pihak Sekolah dengan cara Swakelola, Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang tidak terlibat langsung dengan kegiatan proyek  SD N 46 TABAU, seluruh kegiatan mulai dari pelaksanaan, pelaporan hingga pencairan anggaran merupakan tanggung jawab Kepala Sekolah Bersama Panitia Pembangunan di sekolah serta pelaporannya  langsung ke Kementerian Pendidikan RI selaku pengelola kegiatan, "Kita hanya memantau dan memonitoring perkembangan pembangunan agar pembangunan dilaksanakan sesuai Juknis, Gambar dan RAB yg sudah direncanakan, namun kita tidak bisa terlalu banyak untuk mengintervensi Pelaksanaan, karena dilapangan mereka bersama Konsultannya sudah ada. JIka ada temuan teman teman wartawan dilapangan dapat berkoordinasi  langsung kepada pihak kepala Sekolah SD N 46 TABAU, maupun Konsultan Lapangannya jelas Yustinus pada 5/12/2025.


Foto : Bangunan Tampak Dari Dalam


" Dan kita selaku Kepala Dinas Pendikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang  sebelum proyek berjalan telah Mengingatkan kepada pelaksana ( Kepala Sekolah) agar selalu berhati hati dalam menangani sebuah Proyek dan selalu mengedepankan Prinsip Mutu dan Kwlaitas Bangunan, Karena yang akan memakai dan menggunakannya kita sendiri juga", ungkapnya.

// red.tim

Minta Kejati Kalbar, Periksa Proyek Revitalisasi SD N 46 TABAU

Posted by On Desember 05, 2025


Foto : Fisik Bangunan 


Sintang Kalbar - Proyek Revitalisasi Sekolah Dasar Negeri 46 Tabau Tahun Anggaran 2025 diduga kuat sarat Korupsi, dimana pada pelaksanaannya fisik bangunan tampak Serabutan tanpa Gambar, dan wajib Kejaksaan Tinggi Kalbar melakukan Pemeriksaan demikian dikatakan Erikson Ketua DPC PWRI Sintang.

Seperti kita lihat Anggaran sangat Fantastis yaitu sebesar 2 Milyar namun pekerjaan serabutan, seperti contoh Tiang jenang menggunakan Bahan jenis Kayu  balok namun disambung sambung, dan itu dinamakan proyek kementerian yang abal abal, jadi Kejaksaan Tinggi Kalbar Harus mengawasi dan lakukan Pemeriksaan nantinya", pinta Erikson.


Foto : Tiang Jenang Sambung



"Perlu di ingat bahwa itu proyek revitalisasi anggaran sangat vantastis, jadi jagan main main  dengan proyek 2 Milyar tersebut, kita akan kawal sampai tuntas", tegas Erikson"

" Kegiatan Revutalisasi yang saya dengar akan berakhir di Bulan September 2025 nanti kita lihat saja", tambah Erik.

Sementara Snoko selaku Pelaksana mengatakan Kegiatan telah mencapai 70 persen, ketika ditanya alasan apa tiang jenang disambung? Snoko Menjawab karena kayunya masih Bagus jadi disambung sambung dan pekerjaan Revitalisasi SD N 46 Tabau berakhir tanggal 30 Desember 2025", kata Snoko saat ditemui di Sintang pada 4/12/2025.

//red.tim

Viral Kades Tanjung Sari Jadi Penambang Emas Illegal

Posted by On November 22, 2025


Foto Lokasi Peti


Sintang Kalbar - Oknum Kepala Desa Tanjung Sari Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang Kalimantan Barat diduga melakulan Eksploitasi Lahan dengan cara Melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin tepatnya di Kilometer 8 menuju arah simpang Mengerat.

Dan jika di runut kebelakang pada dasarnya tugas Fungsi Kepala Desa merupakan Pelayan Publik dan memiliki kantor pemerintahan yang resmi ditingkat Desa, Namun uniknya  Oknum Kepala Desa Tanjung Sari Kecamatan Ketungau Tengah kemungkinan berkantor di lokasi Tambang Emas Illegal.

Kegiatan Penambangan Emas Illegal tersebut menjadi sorotan Publik dimana seorang oknum Kepala Desa Aktif inisial ( SJN ) Dengan Berani melakukan Penambangan Emas Liar tanpa izin seolah Kebal Hukum dan tak ada rasa takut, dan bahkan luput dari pantauan Aparat Kepolisian Setempat.

Informasi PETI Milik Kepala Desa Tanjung sari Kecamatan Tengah diketahui bermula dari informasi Masyarakat setempat yang merasa geram dan tak pantas melihat kegiatannya bahkan terkesan mengabaikan kondisi Alam dan masyarakat Desa Tanjung Sari, bahkan menurut warga ada sekitar 2 set mesin Dompeng yang digunakan untuk melakukan penambangan liar di wilayah tersebut.

Menurut warga Setempat yang tak ingin namanya dituliskan mengatakan, Tambang Emas Kepala Desa Tanjung Sari  inisial  ( SJN ) telah beroperasi sekitar satu Bulan dan lokasinya tepat berada di Kilometer 8 berada ditepi jalan raya. kata warga melalui telepon selular pada 21 Nobember 2025 malam.

"Tak tanggung tanggung jumlah Mesin Tambang Emasnya sekitar Dua (2) unit jenis mesin dompeng, kita merasa bahwa alam dan masayarakat desa Tanjung Sari seolah terabaikan, Dan Kita berharap agar pihak Kepolisian melakukan monitor dan menghentikan aktivitas dan melakukan langkah hukum jika diperlukan", tegas warga setempat.

Red. tinus

Diperkirakan Ribuan Set PETI Bebas Beroperasi Dinanga Suhaid Kapuas Hulu

Posted by On November 22, 2025


Foto : PETI Di Suhaid



Kapuas Hulu Kalbar - Diperkirakan Ribuan set Tambang Emas Illegal beroperasi di bantaran sungai Suhaid kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Kegiatan illegal tersebut diduga kuat dibekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum yang bertugas di area Nanga Suhaid bahkan tak menutup kemungkinan setoran setoran diduga turut mengalir ke oknum penegak hukum Polres Kapuas Hulu sebab dilihat dari aktivitas penambangan Liar tersebut ada dugaan tambang emas illegal dipelihara oleh oknum aparat penegak hukum sehingga para penambang tidak ada rasa takut dalam beraktivitas, bahkan beroperasi siang malam, demikian dikatakan Erikson Ketua DPC PWRI Sintang

Erik menyampaikan, Dengan kegiatan PETI tersebut jika mengulas kembali  terkait Statement Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto S.I.K. M.H untuk Berantas PETI, masyarakat menilai statent tersebut Hanya Isapan Jempol Belaka dan Faktanya diperkirakan Ribuan set mesin jek berbagai jenis mulai dari mesin PS Hingga Fuso menjamur di bantaran sungai Suhaid yang terpantau  pada 17/11/2025 dekat kantor mapolsek Suhaid.


Namun, ketika dikonfirmasi, salah satu anggota Polsek Suhaid justru mengaku tidak mengetahui penyebab keruhnya air sungai  "Hulu sungai desa apa, bro? Aku belum paham bro. Sungai belum pernah mutar-mutar,” jawab oknum Polisi melalui aplikasi WhatsApp.

Kemudian para awak media mencoba konfirmasi ke Kapolres Kapuas Hulu AKBP ROBERTO dan Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP SIHAR BINARDI SIAGIAN Tak merespon pada 22 november 2025 melalui telepon selular.

Erikson Ketua DPC PWRI Sintang mengatakan, "Kuat dugaan bahwa Kapolres baserta Kasat reskrim Polres Kapuas Hulu dapat bagian dari PETI di Suhaid, kita konfirmasi tak di jawab sementara aktif, Saya berharap Kepada Kapolda Kalbar agar Kapolres beserta kasat reskrim Kapuas Hulu di copot, Silahkan Propam Polda Kalbar Periksa Kapolres beserta Kasat Reskrim polres Kapuas Hulu karena PETI Beroperasi tak jauh dari mapolsek Suhaid, perkiraan kita ribuan set loh, ini sudah sangat luar biasa", tegas Erik.

Awalnya masyarakat mengeluh dengan kondisi air sungai Suhaid yang keruh dan tak layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga tim awak media melakukan penelusuran langsung ketitik lokasi dan ternyata diperkirakan ribuan set mesin jek PETI Sedang beroperasi.

 Menurut salah satu warga yang tak ingin namanya dituliskan, Tambang-tambang tersebut berada tidak jauh dari Kantor Polsek Suhaid, "Kondisi Air sungai Suhaid sudah sangat keruh dan tidak layak lagi di gunakan oleh masyarakat sehari hari", ungkap warga.

//red.tim hd

SPBU No : 64.786.01 Sintang Layani Pengisian BBM Gunakan Drum

Posted by On November 20, 2025


Foto : saat isi BBM Gunakan Drum


Sintang Kalbar - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) No : 64.786.01 Jalan MT Haryono Km 4 Sintang diduga melakukan Praktek Mafia Bahan Bakar Minyak Subsidi Menggunakan Jerigen dan Drum.


Kegiatan tersebut tampak oleh para awak media terlihat di atas sebuah didugaTruk milik salah satu Perusahaan di Kabupaten Sintang dengan santai mengisi bbm dengan menyodorkan Nozle bbm ke dalam Drum di atas truk bak terbuka pada 19 november 2025.

Ironisnya Pihak SPBU No : 64.786.01 sepertinya telah terbiasa dengan mengisi bbm menggunakan Drum tak ada rasa takut atau seolah bahwa pihak SPBU tak tersentuh oleh hukum.

Warga Sintang inisial ( Z ) yang bertepatan melihat langsung kejadian pengisian bbm menggunakan Drum tersebut menanggapi, " tak heran memang di kabupaten Sintang termasuk salah satunya SPBU KM 3, sudah jelas jelas di depan mata orang ramai terpantau mengisi bbm dengan menggunakan Drum, kejadian semacam ini yang harus di tindak oleh aparat Kepolisian dan Pertamina, Dan jika truk tersebut memang milik sebuah perusahaan maka Kepolisian diminta agar melakukan proses Hukun terhadap oknum  pelaku mafia BBM dan dan sangat perlu digaris bawahi Sebuah perusahaan tentu harus menggunakan Bbm Industri bukan Subsidi", tegas warga.

"Sementara sudah jelas Aturan mengisi BBM harus menggunakan Barcode, nah yang menjadi pertanyaan bagaimana caranya mengisi bbm tanpa menggunakan Barcode?, makanya Aparat Penegak hukum juga bisa menelusurinya dan kalau serius pasti akan terungkap", saran warga.

// red. Tim


PN Sintang Batal Eksekusi Tanah Pal 10 Sintang, Ahli Waris Pertahankan Haknya

Posted by On November 12, 2025



Sintang, Kalbar - Eksekusi sengketa tanah seluas 13 hektar yang terletak di jalan Sintang - Pontianak km 10, tepatnya di depan SPBU, Dusun Nenak Desa Balai Agung kecamatan Sungai Tebelian kabupaten Sintang gagal dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sintang pada Rabu, (12/11/2025) 

Sebelumnya pengadilan negeri Sintang membacakan surat keputusan perintah eksekusi objek tanah yang disengketakan sesuai permohonan yang diajukan sejak tahun 2019 dan penetapan eksekusi diterbitkan pengadilan negeri Sintang pada 10 September 2025 tapi sempat tertunda, sehingga pada Rabu 12 Nopember 2025 eksekusi akan dilaksanakan.

Lahan tersebut dikuasai oleh Tan Hwa Hian alias Heri melalui lelang resmi pada tahun 2001 di kantor lelang negara Pontianak atas permintaan kejaksaan negeri Sintang, maka sejak tahun 2001 tersebut resmi dan sah menjadi hak milik oleh Tan Heri dengan sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sintang yang dibacakan oleh panitera pengadilan negeri Sintang.

Sementara itu ahli waris Azwar Riduan menolak semua putusan pengadilan negeri Sintang karena pemegang sah sertifikat hak milik dan sertifikat tersebut masih ada ditangan ahli waris dengan menunjukkan bukti-bukti dan selama ini tidak pernah menjual ataupun menggadaikan sertifikat tersebut sampai saat ini. Dan jadi pertanyaan kenapa bisa terbit sertifikat baru?? 

Erwin Siahaan, SH Kuasa Hukum Ahli waris Azwar Riduan menilai rencana eksekusi cacat hukum, bahwa tanah hak milik bersertifikat tersebut sudah jelas milik kliennya yang sah, sementara tanah yang disita oleh Kejaksaan Negeri, ternyata tanah-tanah tersebut bukan atas nama terdakwa melainkan atas nama orang lain, ujar Erwin Siahaan.



Erwin Siahaan dalam konferensi pers di lokasi lapangan menyampaikan terimakasih atas kerjasama semua tim pembela dari ahli waris Aswar Riduan, terutama kepada DPD GPN 08 Kalbar dan Arbudin dari ormas Bala Dayak kabupaten Sintang dan sekaligus wakil ketua DPC GPN 08 kabupaten Sintang yang telah membantu perjuangan untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik.

"Ini langkah baik bagi kita, karena hari ini telah melakukan pendampingan hukum atas upaya sepihak dari penegak hukum yang telah menzolimi ahli waris Aswar Riduan, dan menolak untuk melakukan eksekusi tersebut, sambil menunggu upaya hukum untuk memperoleh keadilan yang akan ditempuh oleh ahli waris kedepannya, ujar Erwin Siahaan.

Erwin Siahaan juga menjelaskan kasus sengketa tanah pada kliennya hampir mirip dengan kasus mantan wakil presiden Yusuf Kalla, "coba bayangkan seorang negarawan mantan wakil presiden Yusuf Kalla bisa dizolimi penegak hukum, apalagi masyarakat biasa, maka patut menjadi perhatian serius bagi publik dan para petinggi negara dan khususnya presiden, terutama menteri Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI dan Menteri HAM RI, maka nanti kita Surati semua pihak demi terwujudnya keadilan dan khususnya ahli waris Aswar Riduan untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya", jelas Erwin Siahaan.

Erwin juga mengatakan bahwa ada upaya hukum yang akan ditempuh dan sekarang sudah berjalan laporan di Polda Kalbar, khususnya ada dugaan potensi pidana serta upaya hukum peninjauan kembali (PK) akan ditempuh juga, jelasnya.

Sementara  Arbudin Pimpinan Bala Dayak kabupaten Sintang pasang badan saat berhadap-hadapan dengan tim eksekusi Pengadilan Negeri Sintang untuk menghentikan segera rencana eksekusi mengingat adanya bukti otentik yang membuktikan eksekusi tersebut cacat objek dan cacat hukum, serta meminta pengadilan negeri Sintang membubarkan diri, karena sangat-sangat tidak sesuai dengan fakta di lapangan, dengan suara berapi-api.

“keberadaan Kami di lokasi tanah yang akan di eksekusi ini adalah bentuk perlawanan dan pembelaan terhadap masyarakat yang meminta keadilan hukum, serta melakukan perlawanan hukum damai. Kami berharap PN Sintang tidak memaksakan eksekusi yang nyata-nyata melanggar fakta hukum dan akan menimbulkan konflik besar di tengah masyarakat Sintang, mari tegakkan hukum yang bijak dan berkeadilan", jelasnya.



Penulis: Tin, red.

Dokumen Kontrak Belum Dibuat Proyek Telah Dikerjakan

Posted by On Oktober 29, 2025

 


Foto Rehab Rumah Dinas Puskesmas

Sintang Kalbar - Melaksanakan Kegiatan pekerjaan Proyek yang bersumber dari Anggaran Negara tanpa memiliki Dokumen yang resmi merupakan Pelanggaran Hukum dan dapat dikategorikan perbuatan jahat yang mengarah pada tindakan Korupsi.


Hal tersebut terjadi pada Kegiatan Proyek Rehab Rumah Dinas Puskesmas Dara Juanti menyumbung Menyumbung kabupaten Sintang Kalimantan Barat yang saat ini sedang dikerjakan tanpa dokumen Kontrak Resmi sesuai dengan Pengakuan Kepala Dinas Kesehatan melalui penjelasan Fauzi Hasani selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Kabupaten Sintang.

Bahkan uniknya, pada kegiatan rehab Rumah Dinas Puskesmas Dara Juanti tersebut mencatut beberapa Nama Nama para oknum Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang diduga turut serta untuk memuluskan pelaksanaan kegiatan Proyek yang sedang berjalan dan telah dilaksanakan tanpa Dokumen terbut.


Foto : Fauzi Hasani



Fauzi Hasani sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Kabupaten Sintang mengakui bahwa "Kita mendapat wacana  bantuan Anggaran dari Silva bekas lelang di dinas kesehatan Kabupaten Sintang DAK TA 2018  sampai Anggaran Tahun 20224 awalnya kita mengajak teman teman dari PERKIM kabupaten Sintang untuk melakukan pengecekan Puskesmas yang rusak dan kemudian melakukan konsultasi dengan Inspektorat akhirnya rawat inap Puskesma Darajuanti ditutup, kemudian saya berjalan ke arah rumah dinas samping Puskesmas yang memang sedang kosong dan menanyakan ke pihak Inspektorat apakah diizinkan melakukan rehab rumah dinas dengan dana Rp 200 juta untuk dijadikan Rawat Inap?  Dan inpektorat kabupaten sintang menyetujui dan menjawab oh boleh selama tujuan awal untuk rawat inap, dan terjadilah pengalihan pekerjaan tersebut dan berproses muncullah di ABT kemudian saya Rapat di BPKAD setelah ketuk palu dan sambil menunggu pengesahan Gubernur karena ditakutkan tidak selesai di bulan september 2025  boleh lah kita melakukan pekerjaan tanpa dokumen sementara luas bangunan 6 × 7 meter persegi", jelas Fauzi.

"Soal Papan Plang Proyek kami tidak bisa memasang karena masih menunggu pengesahan dari Pak Gubernur Kalimantan Barat dan gambar kegiatan proyek belum ada jika memang sudah keluar Kontraknya nanti baru bisa kita Pasang, Surat Perintah Kerja ( SPK ) tidak ada", kata Fauzi.

Ketika ditanya apakah bisa dikerjakan tanpa SPK atau dokumen kontrak resmi ? FAUZI HASANI menjawab "Saya sudah dihubungi bapak Kurniawan melalui selular untuk pekerjaan agar dilaksanakan, dan ini sudah menjadi perintah BPKAD Kabupaten sintang Bapak Sinto dan bapak Kurniawan untuk dilaksanakan pekerjaan tanpa dokumen kontrak, kami dinas kesehatan Kabupaten Sintang hanya sebagai pelaksana pada pekerjaan tanpa dokumen dan saya juga sudah di telepon kepala BAPEDA pak",  jelas Fauzi saat dikonfirmasi dikantornya pada 27/10/2025 di kantornya.

( red. tim )

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *