HEADLINE NEWS
Unik, Sudah Hak Tak Kunjung Dibayarkan, Malah Dijadikan Tersangka Oleh Penyidik Polda Ķalbar
Posted by metroborneo On Februari 25, 2026
Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT GUM Sekadau Diduga Miliki Tambang Illegal
Posted by metroborneo On Februari 16, 2026
Sekadau Kalbar - PT Green Utama Mandiri ( GUM ) yang merupakan Perusahaan yang bergerak dibidang Perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Belitang Hulu Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat diduga memiliki Quarry Tambang Galian C jenis Batu Illegal menjadi sorotan Publik.
Tak tanggung tanggung Quarry Tambang Batu atau Galian C tersebut tampak dilengkapi dengan Mesin Crusher dan Excavator berserta perangkat perangkatnya yang digunakan untuk mengolah batu layaknya perusahaan besar menggunduli Perbukitan yang diduga masuk areal Izin Perkebunan PT GUM.
PT GUM memiliki perizinan Perkebunan Kelapa sawit yang resmi namun faktanya di atas izin perkebunan tersebut beroperasi Quarry atau tambang Batu galian C yang menurut warga masyarakat setempat telah beroperasi cukup lama yang diduga Illegal.
Warga Setempat yang juga tokoh masyarakat Efendi mengatakan Quarry/ Tambang Batu Galian C Beroperasi tepatnya di bukit Asam Desa Balai Sepuak Kecamatan Belitang Hulu namun ada hal yang janggal terkait Quarry Tambang batu / Galian C tersebut, " Kita mempertanyakan apa dasar hukumnya PT GUM mendirikan Tambang Galian C di atas Izin areal perkebunan kelapa sawit, jika hal ini benar terjadi menurut saya tentu itu jelas melanggar hukum, ', kata Efendi.
'Menurut saya mendirikan perusahaan Quarry / Galian C di wilayah izin perkebunan kelapa sawit tanpa izin selain melanggar hukum bisa juga masuk pada penggelapan pajak, maka dari itu agar pihak yang berwenang POLDA, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan terhadap Perizinan Quarry Tambang galian C yang berada di areal PT GUM karena kita menduga Quarry milik PT GUM tidak memiliki izin resmi ", pinta Efendi.
" Jelas dalam UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah diatur, jika benar terbukti tak punya izin Quarry/Tambang galian C maka PT GUM menurut saya bisa dipidana dan denda, dan tidak ada yang kebal hukum", jelas Efendi pada 15/2/2026.
Sementara Pimpinan PT GUM Syahpan Daulay ketika dikonfirmasi tentang legalitas/ perizinan Quarry atau Tambang Galian C yang diduga illegal tersebut belum ada keterangan resminya hanya menyampaikan bahwa pihaknya masih Rapat pesannya saat dihubungi via whatsaap miliknya pada senin 16/2/2026.
// red.paris,tim
Diduga Garap Kawasan Hutan Produksi Jadi Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Secara Illegal, GAKUM Tak Bernyali
Posted by metroborneo On Februari 09, 2026
Sintang Kalbar - Viralnya Ratusan Hektar yang diduga Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang di garap atau di alih fungsikan menjadi lahan Perkebunan Kelapa sawit oleh Salah satu Oknum Pengusaha di Kabupaten Sintang baru baru ini menjadi sorotan publik bahkan seolah oknum pengusaha tersebut kebal hukum dan disinyalir kuat perkiraan ratusan hektar lahan tersebut tidak memiliki dokumen resmi dari pemerintah, demikian dikatakan Erikson Ketua DPC PWRI Kabupaten Sintang 1/2/2026 di sintang.
"Saat berbincang bincang di toko milik bapak Huameng bahwa lokasi Kawasan Hutan HPK yang di alih fungsikan menurut warga setempat Huameng bekerja sama dengan Kepala desa Setempat ( Desa Kubu Brangan), Bapak Kedingo dan Tito diduga dengan sengaja menggarap lahan secara illegal tersebut berada di desa Kubu Brangan Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang Kalimantam Barat, bahkan tak tanggung tamggung memurut warga masyarakat Luasan lahan yang digarap kisaran 500 Hektar", jelas Erikson.
Namun ada yang unik sampai detik ini Pihak Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar Dinas Kehutanan Lingkungan hidup Kabupaten Sintang Tak punya nyali untuk melakukan pemeriksaan atau penindakan, ini menunjukkan bahwa kinerja Menteri kehutanan dan lingkungan hidup GAKUM dipertanyakan sebab penggarapan lahan ratusan hektar ini sudah berlangsung lama, dan saya merasa sangat yakin bahwa terkait penggarapan Kawasan Hutan HPK di Desa Kubu Brangan yang kita duga tidak punya ijin sudah diketahui oleh Pihak Kehutanan tampaknya instansi tersebut melakukan pembiaran ", ungkap Erikson.
"Menurut saya jika ingin berinvestasi barang tentu harus memiliki dokumen resmi, pemerintah dan masyarakat sangat mendukung investasi namun kewajiban pengusaha juga harus dipenuhi kewajiban yaitu Perizinan, bahkan saya memdengar langsung pernyataan Huameng bahwa ada keterlibatan oknim Dewan memiliki lahan di lokasi tersebut, namun tidak menyebut nama oknum dewannya, makanya Aparat penegak hukum POLDA, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga harus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pilik usaha dan lahan perkebunan Kelapa sawit di desa Kubu Brangan", pinta Erikson.
Ditempat terpisah Saat dikonfirmasi Huameng di Tokonya di Sungai Durian Sintang mengatakan bahwa terkait penggarapan laham Perkebunan sawit tersebut dirinya tidak terlibat langsung dilapangan, bahkan ketika ditanya soal perizinan pihak Huameng memilih bungkam, "Kalau saya tidak terlibat langsung, kita punya abang ipar di sana, dan lahan tersebut perkebunan keluarga, kemudian operasionalnya izinnya pak kedingo, saya tidak bisa jawab, sebenarnya karena saya melimpahkan semua kepada mereka", kata Huameng.
Menurut Huameng lahan tersebut didapatkan dengan cara di beli dari masyarakat, "Masyarakat punya 3 hingga 5 hektar, cara hitung hitungannya kalau sudah panen ada kembalian ke kita berapa persen gitu", kata Huameng
Terus bagaimana mekanisme Penggarapan lahan di lapangan, "Mungkin disana ada CEO-nya, dan ada belanja belanja sama kita, mereka tekor barangkali, sebab disana ada yang memenets dilapangan, juga ada Kepala Desa, Dewan juga ada, makanya itu saya tak bisa ngomong, kalo mao nanya yang gini pak kalo kita berusaha apakah minta modal dulu dari pemerintah atau kita kerja dulu baru minta segala pajak?, Mungkin kepala desa ada mungkin dia bisa menjelaskan semua", ungkap Huameng saat ditwmui di tokonya pada 14 januari 2026.
"Yang bertanggung jawab disana adalah kepala desa, ada tito, ada bapaknya, menurut anak saya kita berteman saja, saya membenarkan masalah itu bahwa anak saya Chandra juga ikut ibarat CV kan ada rekanan, kalo saya tidak ada disitu, Nanti saya susah nanti bapak juga membikin orang disana tak bisa bekerja, mungkin gara gara satu dua orang jadi kalau sampai saya sampai ke sana misalnya udahlah nanti bapak bapak ga usah kerja lagi itu mengeruhkan suasana juga, makanya saya ga mau mendengar pak", jelas Huameng dengan logat Khasnya.
// red.erik.tim
Warga Minta Kejati Kalbar Periksa Proyek Dugaan Fiktif Sungai Libang
Posted by metroborneo On Januari 21, 2026
Sintang Kalbar - Proyek Normalisasi Sungai Libang Desa Sungai Ukoi Kecanatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang Kalimantan Barat Diduga FIKTIF, menurut informasi Warga Sungai Ukoi tidak terlihat ada pekerjaan Proyek Normalisasi Sungai Libang dan Layak Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan tindakan Hukum atau melakukan Pemeriksaan terkait Progres Proyek Normalisasi Sungai Libang Tahun Anggaran 2025 tersebut.
Proyek Siluman Pemasangan Box Culvert Kapuas Hulu Memakan Korban 2 Orang Meninggal Dunia
Posted by metroborneo On Desember 08, 2025
Proyek Revitalisasi SD N 46 Tabau Layaknya Rumah Transmigrasi Tahun 80an Tanggung Jawab Kepala Sekolah
Posted by metroborneo On Desember 06, 2025
Minta Kejati Kalbar, Periksa Proyek Revitalisasi SD N 46 TABAU
Posted by metroborneo On Desember 05, 2025
Viral Kades Tanjung Sari Jadi Penambang Emas Illegal
Posted by metroborneo On November 22, 2025
Diperkirakan Ribuan Set PETI Bebas Beroperasi Dinanga Suhaid Kapuas Hulu
Posted by metroborneo On November 22, 2025
SPBU No : 64.786.01 Sintang Layani Pengisian BBM Gunakan Drum
Posted by metroborneo On November 20, 2025
PN Sintang Batal Eksekusi Tanah Pal 10 Sintang, Ahli Waris Pertahankan Haknya
Posted by metroborneo On November 12, 2025
Sintang, Kalbar - Eksekusi sengketa tanah seluas 13 hektar yang terletak di jalan Sintang - Pontianak km 10, tepatnya di depan SPBU, Dusun Nenak Desa Balai Agung kecamatan Sungai Tebelian kabupaten Sintang gagal dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sintang pada Rabu, (12/11/2025)
Sebelumnya pengadilan negeri Sintang membacakan surat keputusan perintah eksekusi objek tanah yang disengketakan sesuai permohonan yang diajukan sejak tahun 2019 dan penetapan eksekusi diterbitkan pengadilan negeri Sintang pada 10 September 2025 tapi sempat tertunda, sehingga pada Rabu 12 Nopember 2025 eksekusi akan dilaksanakan.
Lahan tersebut dikuasai oleh Tan Hwa Hian alias Heri melalui lelang resmi pada tahun 2001 di kantor lelang negara Pontianak atas permintaan kejaksaan negeri Sintang, maka sejak tahun 2001 tersebut resmi dan sah menjadi hak milik oleh Tan Heri dengan sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sintang yang dibacakan oleh panitera pengadilan negeri Sintang.
Sementara itu ahli waris Azwar Riduan menolak semua putusan pengadilan negeri Sintang karena pemegang sah sertifikat hak milik dan sertifikat tersebut masih ada ditangan ahli waris dengan menunjukkan bukti-bukti dan selama ini tidak pernah menjual ataupun menggadaikan sertifikat tersebut sampai saat ini. Dan jadi pertanyaan kenapa bisa terbit sertifikat baru??
Erwin Siahaan, SH Kuasa Hukum Ahli waris Azwar Riduan menilai rencana eksekusi cacat hukum, bahwa tanah hak milik bersertifikat tersebut sudah jelas milik kliennya yang sah, sementara tanah yang disita oleh Kejaksaan Negeri, ternyata tanah-tanah tersebut bukan atas nama terdakwa melainkan atas nama orang lain, ujar Erwin Siahaan.
Erwin Siahaan dalam konferensi pers di lokasi lapangan menyampaikan terimakasih atas kerjasama semua tim pembela dari ahli waris Aswar Riduan, terutama kepada DPD GPN 08 Kalbar dan Arbudin dari ormas Bala Dayak kabupaten Sintang dan sekaligus wakil ketua DPC GPN 08 kabupaten Sintang yang telah membantu perjuangan untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik.
"Ini langkah baik bagi kita, karena hari ini telah melakukan pendampingan hukum atas upaya sepihak dari penegak hukum yang telah menzolimi ahli waris Aswar Riduan, dan menolak untuk melakukan eksekusi tersebut, sambil menunggu upaya hukum untuk memperoleh keadilan yang akan ditempuh oleh ahli waris kedepannya, ujar Erwin Siahaan.
Erwin Siahaan juga menjelaskan kasus sengketa tanah pada kliennya hampir mirip dengan kasus mantan wakil presiden Yusuf Kalla, "coba bayangkan seorang negarawan mantan wakil presiden Yusuf Kalla bisa dizolimi penegak hukum, apalagi masyarakat biasa, maka patut menjadi perhatian serius bagi publik dan para petinggi negara dan khususnya presiden, terutama menteri Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI dan Menteri HAM RI, maka nanti kita Surati semua pihak demi terwujudnya keadilan dan khususnya ahli waris Aswar Riduan untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya", jelas Erwin Siahaan.
Erwin juga mengatakan bahwa ada upaya hukum yang akan ditempuh dan sekarang sudah berjalan laporan di Polda Kalbar, khususnya ada dugaan potensi pidana serta upaya hukum peninjauan kembali (PK) akan ditempuh juga, jelasnya.
Sementara Arbudin Pimpinan Bala Dayak kabupaten Sintang pasang badan saat berhadap-hadapan dengan tim eksekusi Pengadilan Negeri Sintang untuk menghentikan segera rencana eksekusi mengingat adanya bukti otentik yang membuktikan eksekusi tersebut cacat objek dan cacat hukum, serta meminta pengadilan negeri Sintang membubarkan diri, karena sangat-sangat tidak sesuai dengan fakta di lapangan, dengan suara berapi-api.
“keberadaan Kami di lokasi tanah yang akan di eksekusi ini adalah bentuk perlawanan dan pembelaan terhadap masyarakat yang meminta keadilan hukum, serta melakukan perlawanan hukum damai. Kami berharap PN Sintang tidak memaksakan eksekusi yang nyata-nyata melanggar fakta hukum dan akan menimbulkan konflik besar di tengah masyarakat Sintang, mari tegakkan hukum yang bijak dan berkeadilan", jelasnya.
Penulis: Tin, red.
Dokumen Kontrak Belum Dibuat Proyek Telah Dikerjakan
Posted by metroborneo On Oktober 29, 2025
Sintang Kalbar - Melaksanakan Kegiatan pekerjaan Proyek yang bersumber dari Anggaran Negara tanpa memiliki Dokumen yang resmi merupakan Pelanggaran Hukum dan dapat dikategorikan perbuatan jahat yang mengarah pada tindakan Korupsi.
















