HEADLINE NEWS
Proyek Revitalisasi SD N 46 Tabau Layaknya Rumah Transmigrasi Tahun 80an Tanggung Jawab Kepala Sekolah
Posted by metroborneo On Desember 06, 2025
Minta Kejati Kalbar, Periksa Proyek Revitalisasi SD N 46 TABAU
Posted by metroborneo On Desember 05, 2025
Viral Kades Tanjung Sari Jadi Penambang Emas Illegal
Posted by metroborneo On November 22, 2025
Diperkirakan Ribuan Set PETI Bebas Beroperasi Dinanga Suhaid Kapuas Hulu
Posted by metroborneo On November 22, 2025
SPBU No : 64.786.01 Sintang Layani Pengisian BBM Gunakan Drum
Posted by metroborneo On November 20, 2025
PN Sintang Batal Eksekusi Tanah Pal 10 Sintang, Ahli Waris Pertahankan Haknya
Posted by metroborneo On November 12, 2025
Sintang, Kalbar - Eksekusi sengketa tanah seluas 13 hektar yang terletak di jalan Sintang - Pontianak km 10, tepatnya di depan SPBU, Dusun Nenak Desa Balai Agung kecamatan Sungai Tebelian kabupaten Sintang gagal dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sintang pada Rabu, (12/11/2025)
Sebelumnya pengadilan negeri Sintang membacakan surat keputusan perintah eksekusi objek tanah yang disengketakan sesuai permohonan yang diajukan sejak tahun 2019 dan penetapan eksekusi diterbitkan pengadilan negeri Sintang pada 10 September 2025 tapi sempat tertunda, sehingga pada Rabu 12 Nopember 2025 eksekusi akan dilaksanakan.
Lahan tersebut dikuasai oleh Tan Hwa Hian alias Heri melalui lelang resmi pada tahun 2001 di kantor lelang negara Pontianak atas permintaan kejaksaan negeri Sintang, maka sejak tahun 2001 tersebut resmi dan sah menjadi hak milik oleh Tan Heri dengan sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sintang yang dibacakan oleh panitera pengadilan negeri Sintang.
Sementara itu ahli waris Azwar Riduan menolak semua putusan pengadilan negeri Sintang karena pemegang sah sertifikat hak milik dan sertifikat tersebut masih ada ditangan ahli waris dengan menunjukkan bukti-bukti dan selama ini tidak pernah menjual ataupun menggadaikan sertifikat tersebut sampai saat ini. Dan jadi pertanyaan kenapa bisa terbit sertifikat baru??
Erwin Siahaan, SH Kuasa Hukum Ahli waris Azwar Riduan menilai rencana eksekusi cacat hukum, bahwa tanah hak milik bersertifikat tersebut sudah jelas milik kliennya yang sah, sementara tanah yang disita oleh Kejaksaan Negeri, ternyata tanah-tanah tersebut bukan atas nama terdakwa melainkan atas nama orang lain, ujar Erwin Siahaan.
Erwin Siahaan dalam konferensi pers di lokasi lapangan menyampaikan terimakasih atas kerjasama semua tim pembela dari ahli waris Aswar Riduan, terutama kepada DPD GPN 08 Kalbar dan Arbudin dari ormas Bala Dayak kabupaten Sintang dan sekaligus wakil ketua DPC GPN 08 kabupaten Sintang yang telah membantu perjuangan untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik.
"Ini langkah baik bagi kita, karena hari ini telah melakukan pendampingan hukum atas upaya sepihak dari penegak hukum yang telah menzolimi ahli waris Aswar Riduan, dan menolak untuk melakukan eksekusi tersebut, sambil menunggu upaya hukum untuk memperoleh keadilan yang akan ditempuh oleh ahli waris kedepannya, ujar Erwin Siahaan.
Erwin Siahaan juga menjelaskan kasus sengketa tanah pada kliennya hampir mirip dengan kasus mantan wakil presiden Yusuf Kalla, "coba bayangkan seorang negarawan mantan wakil presiden Yusuf Kalla bisa dizolimi penegak hukum, apalagi masyarakat biasa, maka patut menjadi perhatian serius bagi publik dan para petinggi negara dan khususnya presiden, terutama menteri Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI dan Menteri HAM RI, maka nanti kita Surati semua pihak demi terwujudnya keadilan dan khususnya ahli waris Aswar Riduan untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya", jelas Erwin Siahaan.
Erwin juga mengatakan bahwa ada upaya hukum yang akan ditempuh dan sekarang sudah berjalan laporan di Polda Kalbar, khususnya ada dugaan potensi pidana serta upaya hukum peninjauan kembali (PK) akan ditempuh juga, jelasnya.
Sementara Arbudin Pimpinan Bala Dayak kabupaten Sintang pasang badan saat berhadap-hadapan dengan tim eksekusi Pengadilan Negeri Sintang untuk menghentikan segera rencana eksekusi mengingat adanya bukti otentik yang membuktikan eksekusi tersebut cacat objek dan cacat hukum, serta meminta pengadilan negeri Sintang membubarkan diri, karena sangat-sangat tidak sesuai dengan fakta di lapangan, dengan suara berapi-api.
“keberadaan Kami di lokasi tanah yang akan di eksekusi ini adalah bentuk perlawanan dan pembelaan terhadap masyarakat yang meminta keadilan hukum, serta melakukan perlawanan hukum damai. Kami berharap PN Sintang tidak memaksakan eksekusi yang nyata-nyata melanggar fakta hukum dan akan menimbulkan konflik besar di tengah masyarakat Sintang, mari tegakkan hukum yang bijak dan berkeadilan", jelasnya.
Penulis: Tin, red.
Dokumen Kontrak Belum Dibuat Proyek Telah Dikerjakan
Posted by metroborneo On Oktober 29, 2025
Sintang Kalbar - Melaksanakan Kegiatan pekerjaan Proyek yang bersumber dari Anggaran Negara tanpa memiliki Dokumen yang resmi merupakan Pelanggaran Hukum dan dapat dikategorikan perbuatan jahat yang mengarah pada tindakan Korupsi.
Polres Landak Dorong Program Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025
Posted by metroborneo On Oktober 09, 2025
Polres Landak Polda Kalbar ~ Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Polres Landak melaksanakan kegiatan penanaman jagung hibrida serentak kuartal IV Tahun 2025 yang terhubung secara nasional melalui Zoom Meeting bersama Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan di hadiri lansung oleh Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming, " Rabu (8/10/2025)
Pelaksanaan kegiatan di wilayah Kabupaten Landak yaitu di Demplot Polres Landak Afdeling IV PTPN IV Regional V Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K. didampingi Waka Polres Landak Kompol Syaiful Bahri, S.IP., M.Sos.,Pejabat Utama Polres Landak, Ketua DPRD Kabupaten Landak diwakilkan oleh Rony, S.T, Kepala Kejaksaan Negeri Landak diwakilkan oleh Kasi Pidana Khusus Yoppy Gumala, S.H, Manager PTPN IV Regional V Ngabang, Janri Setiawan Ginting Serta para undangan lainnya.
Setelah pelaksanaan Zoom Meeting, acara dilanjutkan dengan
penyerahan bibit jagung ke Poktan serta penanaman jagung secara simbolis di lahan jagung milik Demplot Polres Landak bersama para tamu undangan. Suasana semakin semarak dengan pelepasan secara simbolis hasil panen jagung serentak ke Bulog, sebagai bentuk komitmen Polres Landak dalam mendukung ketersediaan bahan pangan nasional.
Dalam sambutannya, Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam mewujudkan kemandirian pangan di daerah.“Polres Landak bersama PTPN IV Regional V dan seluruh pihak terkait berkomitmen untuk terus mendorong produktivitas pertanian, khususnya komoditas jagung. Melalui kegiatan penanaman serentak ini, kita ingin menunjukkan bahwa sektor pertanian dapat menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat,” ujar Kapolres Landak.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa program ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk terus mengembangkan sektor pertanian, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi di tingkat lokal.“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya sebatas seremoni, tetapi menjadi langkah berkelanjutan. Semoga hasil panen nanti dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan mendukung program nasional ketahanan pangan,” tambahnya.
Penulis : heri humas,red.Tamrin
PETI Di Sungai Seria Gunakan Excavator, KAPOLRI Diminta Tangkap Para Pelaku
Posted by metroborneo On September 08, 2025
Tongkang Milik PLN Sanggau Kandas Ulah PETI Di Semerangkai
Posted by metroborneo On Agustus 05, 2025
Sanggau Kalbar - Tim Razia Gabungan Pemkab Sanggau di anggap hanya gertak sambal dalam melakukan penertiban PETI, faktanya PETI masih Marak di Sungai Kapuas ( sungai muntik,sungai bemban sampai semarangkai ) bisa dikatakan Tumpulnya Hukum bagi para oknum Pelaku Tambang Emas Illegal di Kabupaten Sanggau Kalbar hingga berdampak buruk bagi masyarakat di perhuluan dan hilir yang menggunakan jalur sungai dan bahkan kerap kali berita Tambang Emas diberitakan di media Online yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sanggau tepatnya di Sungai Kapuas atau Dari sungai muntik,sungai bemban sampai semarangkai, kecamatan Kapuas, bahkan terkesan Aparat Penegak Hukum Polda Kalbar tak bernyali untuk menertibkan Peti di lokasi tersebut dan kesan pencitraan.
Dampaknya Tampak dilokasi PETI salah satu Ponton Milik Perusahaan Batubara milik PLN Cabang Sanggau sedang Kandas akibat terjadinya pendangkalan Sungai Kapuas yang disebabkan oleh oknum para pelaku Tambang Emas Illegal di Lokasi tersebut dengan aman tanpa ada tindakan tegas dari aparat hukum dan Pemerintah setempat.
Menurut ABK Kapal setempat, "Kapal Tongkang bermuatan logistik Batubara Kandas di Semerangkai, dan penyebab Kandas Tongkang karena sungai sudah dangkal akibat PETI, dan pelaku PETI berpindah pindah tempat, Jadi Kapal tongkang yang menarik Ponton Batubara milik Perusahaan Listrik Negara ( PLN ) untuk Kabupaten sanggau itu kandas semua tak bisa naik, karena air sudah dangkal, seharusnya kan air disitu sebenarnya 12 meter kedalaman dan sekarang kedalaman sungai 7 meter sehingga Kapal tongkang bermuatan Batu bara milik PLN tersangkut di Semerangkai", ungkap ABK.
Ditengah Kandasnya tongkang Pengangkut Batu bara milik PLN Sanggau tampak ditengah sungai kapuas Semerangkai, sungai muntik,sungai bemban sendang asyik meng eksploitasi Sungai dan akhirnya masyarakat perhuluan menjadi korban dan bahkan akan berpengaruh pada pelayanan penerangan Listrik bagai konsumen PLN yang mengarah pada Pemadaman Listrik jika tidak di atasi sedini mungkin.
// red. tim.
Hadi Mulyani Kembali Datangi Polres Melawi Terkait Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik
Posted by metroborneo On Juli 30, 2025
Melawi Kalbar - Pelaporan Hadi Mulyani atas dugaan Pencemaran Nama Baik yang disampaikan oleh terlapor inisial (EDR) yang di posting melalui stori WhatsApp yang telah dilaporkan pada tanggal 18/7/2025 yang lalu masih berlanjut, setelah mendapatkan SP2HP dengan nomor B/638/VII/RES.2.5/2025/Reskrim dan undangan nomor B/629/VII/RES.2.5/2025/Reskrim pada tanggal 28 juli 2025.
Terkait dari surat tersebut Hadi Mulyani hari ini kembali mendatangi Reskrim polres Melawi guna memberikan keterangan tambahan atas laporannya pada tanggal 18 yang lalu terkait dugaan pencemaran nama baik.
Agus Husni selaku DPC.Projamin Kabupaten Melawi menyampaikan bahwa pihaknya dengan setia mendampingi Hadi Mulyani dan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut di karenakan pelapor Hadi Mulyani adalah merupakan bagian dari Anggota DPW Projamin Kalbar.
Sekretaris DPC Projamin Agus Husni mengatakan kalau DPC Projamin menyambut baik atas kinerja Satreskrim Polres Melawi yang selalu tanggap sigap dan cepat untuk merespon laporan masyarakat, kata Agus.
Dalam hal ini kami percaya penuh atas kinerja penyidik dan apapun nanti hasilnya kami dari Projamin akan menerima dengan legowo", ungkap Agus Husni.
// red.jumain.
2 Oknum Wartawan Diduga Di Intimidasi Di Di Kab. Sekadau
Posted by metroborneo On Juni 28, 2025
Sekadau Kalbar - Viral 2 Orang wartawan dari Media Online Detik Kalbar dan Media Online Kalbar Satu Suara mendapatkan intimidasi saat akan melakukan kegiatan jurnalistik terkait dugaan penambangan tanpa ijin di Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat, pada Jumat (27/06/25).

















