HEADLINE NEWS

2 Oknum Wartawan Diduga Di Intimidasi Di Di Kab. Sekadau

Posted by On Juni 28, 2025



Sekadau Kalbar -  Viral 2 Orang  wartawan dari Media Online Detik Kalbar dan Media Online Kalbar Satu Suara mendapatkan intimidasi saat akan melakukan kegiatan jurnalistik terkait dugaan penambangan tanpa ijin di Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat, pada Jumat (27/06/25).


Kedua Wartawan (R) dan (S) bahkan sempat diamankan warga Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau berikut mobil yang dibawa kedua Wartawan tersebut. Tidak hanya berhenti disitu kedua Wartawan tersebut dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang sudah dibuat oleh sekelompok orang.

Ada empat point yang merupakan surat Pernyataan yang dibubuhi tanda tangan diantaranya : 

1.Tidak adanya pemberitaan negatif di Kecamatan Belitang Hilir
2.Wartawan tidak dibolehkan memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir
3.Untuk Kedepannya tidak ada lagi pihak Wartawan yang melakukan pemerasan atau pungli kepada masyarakat Kecamatan Belitang Hilir
4.Setelah kejadian ini tidak ada lagi pemberitaan Media Online maupun Offline yang memberitakan hal negatif di wilayah Kecamatan Belitang Hilir dan apabila hal itu terjadi saya pihak media online Detik Kalbar akan bersedia bertanggung jawab.

Keempat point surat pernyataan tersebut menurut informasi dibuat dibawah tekanan sekelompok orang yang diduga para penambang tanpa ijin Di wilayah Kabupaten Sekadau Belitang Hilir atau penanda tanganan Surat pernyataan tersebut di Kantor Polsek Belitang Hilir kabupaten Sekadau.

Hal tersebut tentunya sangat mencederai Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999. Dimana poin penting tujuan Undang-undang tersebut melindungi kemerdekaan pers dan sebagi fungsi pers sebagai kontrol sosial dan penyedia informasi bagi masyarakat.

Bahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda.

Aksi intimidasi oleh sekelompok orang tersebut yang menghalangi tugas pokok fungsi Wartawan dikecam keras oleh Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Kalimantan Barat. " Sangat disayangkan terkait intimidasi dan persekusi sekelompok orang yang telah menghalangi dua Wartawan yang melakukan kegiatan jurnalistik tersebut, dua Wartawan juga merupakan anggota FPII ".Ungkap Sekjen FPII Mukhlis. 

" Kami bisa membawa ke ranah hukum jika kedua Wartawan anggota kami meminta, pastinya kita akan mempersiapkan segala sesuatu termasuk berkas yang kita perlukan, dan kesedian kedua Wartawan tersebut." Tutup Mukhlis.


(Tam,red,tim

Progres Lanjutan Proyek Kantor Camat Ketungau Hilir Diduga Sarat Korups

Posted by On Juni 27, 2025


Foto : Kantor Camat Ketungau Hilir Dari Depan


Sintang Kalbar - Proyek Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Sintang Kuat Dugaan  ada unsur Korupsi pada Lanjutan Pembangunan Kantor Camat Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.

Proyek Lanjutan Pembangunan Kantor Camat Kecamatan Ketungau Hilir dikerjakan pada Tahun Anggaran 2024 dengan nilai  Anggaran Sekitar Rp 3.500.000.000 Rupiah yang  bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang yang dikerjakan atau pemenang tender oleh CV.TEBIDAH PERMAI. 


Dari hasil pantauan tim awak media dilapangan kondisi terkini bangunan Kantor Camat Ketungau Hilir yang mengalami retak - retak pada dinding, Keramik Lantai yang tidak teratur bahkan sudah mulai terlepas, pemasangan lantai yang tidak merata menimbulkan kerusakan pada Keramik lantai. Plafon yang tampak  seolah tidak berkwalitas pada pemasangan, tampak berlumut kemungkinan akibat pemasangan Atap yang tidak baik atau bocor.

Dan bukan hanya itu saja, tampak salah satu ruangan kantor tidak disekat, sehingga para pegawai membuat sekat menggunakan Triplek dengan anggaran pribadi dan salah satu ruangan dijadikan tempat untuk tempat tinggal sementara sebab para pegawai tidak memiliki tempat tinggal yang dekat dengan kantor camat ketungau Hilir dan satu ruangan lagi dijadikan kantor pelayanan Publik.

Menurut Ketua investigasi pusat LSM Rakyat Menanti Keadilan ( RMK) Jungkarnain Sagala, S. H mengatakan, "Kita melihat banyak yang unik pada proyek kantor Kecamatan ketungau Hilir, contohnya, tampak 1 ruangan 2 pintu tanpa sekat, aneh kan?, maka kita berharap kepada kejaksaan Tinggi atau Polda Kalimantan Barat agar melakukan audit ulang proyek Lanjutan Pembangunan Kantor camat ketungau Hilir, karena kuat dugaan kita ada insur korupsi disana, Seperti kita lihat kegiatannya terkesan asal jadi, kemungkinan pada waktu bekerja Konsultannya main tunjuk saja tanpa gambar", kata Jungkarnain S.H, dengan nana menyindir.

"Kemaren 26/6/2025 kita kelapangan, kita melihat halaman kantor kecamatan Ketungau hilir menurut informasi Pegawai Kecamatan bahwa halaman sudah di ratakan oleh alat peruhasaan, namun tidak menjelaskan alat perusahaan mana, nah Indikasi indikasi seperti ini yang layak dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, itu anggarannya sekitar 3 Milyar dengan kondisi bangunan seperti itu layak kita mencurigai bahwa ada korupsi pada proyek Tahun Anggaean 2024 tersebut", tegas Jungkarnain SH.

Ditempat berbeda Menurut pegawai yang berkantor di kantor camat ketungau Hilir yang tidak ingin namanya di sebut  menyampaikan, kami tidak mengerti soal kegiatan pak, soal Lantai teras memang agak mereng sehingga jika hujan maka air hujannya tidak langsung keluar dan masih tertampung, makamya kami setiap kali hujan kami sibuk menyapu membuang air yang tergenang dilantai teras", ungkap 

"Kemudian kamar di ruangan sengaja kita sekat memggunakan triplek karena kami saat menjalankan tugas tidak ada tempat tidur, makamya lamk menginap di kantor, jadi soal proyek kami tidak tau pak, terus halaman kantor barusaja di ratakan oleh alat berat perusahaan karena tak lama lagi hari besar kita 17 agustus 2025, ungkapnya.
 

// red.tim

PT. MNS Berupaya Cegah Terjadinya Deforestasi

Posted by On Juni 24, 2025


Foto : PT.MNS Bersama Tokoh Masyarakat


Sintang Kalimantan Barat - PT Mitra Nusa Sarana (MNS) adalah salah satu Perusahaan yang bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit yang berlokasi di wilayah administrasi Kecamatan Ketungau Hulu dan Ketungai Tengah Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.


PT. MNS pada prinsipnya dalam menjalankan kegiatan operasionalnya tetap mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan kelapa sawit lestari dan yang berkelanjutan dengan memiliki Kebikajan Sustainability, Kebijakan NDPE (No Deforestasi, No Peat, No Eksploitation), mengimplementasikan prinsip kriteria RSPO dan ISPO serta patuh kepada peraturan perundangan yang bertaku.

Saat ini Dalam Konsesi wilayah kerja PT Mitra Nusa Sarana terdapat Kawasan Konservasi Rimba Engkaram & Hutan Mungguk Kunyung yang berada tepatnya di Desa Suak Medang.

Adapun tujuan konservasi tersebut
Dalam upaya mencegah terjadinya deforestasi baik dalam Konsesi maupun luar, Pada prinsipnya Konsesi sangat  perlu kolaborasi antara perusahaan dengan pemerintah serta pemangku adat untuk melakukan upaya perlindungan dan pelestarian bersama kawasan Hutan Mungguk Kunyung & Rimba Engkaram yang memiliki nillai konservasi tinggi.

Kegiatan Perlindungan Kawasan Konservasi dalam Konsesi ini antara lain dilakukan dengan menggelar kegiatan Deklarasi Adat, Kesepakatan bersama dalam Upaya pelestarian dan perlindungan area konservasi Rimba Engkaram dan Hutan Mungguk Kunyung Desa Suak Medang termasuk pada Pelestarian dan perlindungan bersama kawasan hutan bernilai konservasi tinggi, hutan mungguk kunyung, dan rimba Engkaram yang memiliki nilai situs adat dan cagar budaya, maka Pengamanan area konservasi hutan mungguk kunyung dan rimba emgkaram harus terjaga.

Kedepananya Output hasil yang sangat diharapkan Perlindungan kawasan konservasi rimba engkaram dan hutan Mungguk Kunyung masuk dalam konsesi, Tidak ida isu deforestasi dikawasan konservasi mungguk kunyung  Pelestarian perlindungan dan pengelolaan yang lestari dengan menjunjung kearifan lokal dan adat setempat.

Pengamanan area konservasi mungguk kunyung tetap akan melibatkan para  pihak pihak mulai dari Pemkab sintang, Kecamatan ketungau Hulu, Pemerintah Desa, Lembaga adat, Lembaga pengelola rimba, kampueng emarak dan manajemen DSNG 



Adapun lokasi dilaksanakannya  kegiatan berada di Areal konservasi mungguk kunyung PT. MITRA NUSA SARANA Desa Suak Medang pada 21 juni 2025 sekitar pukul 08 Wib  yang dihadiri oleh pimpinan DSNG, Pemerintah Kabupaten Sintang, Pemerintah Kecamatan Ketungau Hulu, polsek Ketungau Hulu, Raintforest Alliance, Pemerintah Desa, Lembaga Adat dan Masyarakat "Kampung Emarak," Lembaga Pengelola Rimba Desa  Suak Medang.

// red.Sandy, Pt.MNS.

Diduga Korupsi Dana Desa Sungai Seria Milyaran Rupiah, Kades Bungkam

Posted by On Juni 12, 2025



Sintang Kalbar - Viral Terendus Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa Sungai Seria Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.

Dugaan Korupsi Dana desa Sungai seria tersebut diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sungai Seria tersebut menjadi opini publik atau perbincangan hangat dikabupaten sintang setelah terbit di salah satu media Online Daranantenews.com yang diperkirakan anggaran tersebut sangat fantastis yaitu mencapai Milyaran Rupiah.

Diketahui dari informasi penerbitan salah satu media online Media Daranantenews.com dengan Judul "Dana Desa Rp1,260 Juta Diduga Tak Jelas, Warga Sungai Suria Pertanyakan Transparansi Pemerintah Desa".

Dilansir dari Media Daranantenews.com Dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Dana Desa sungai Seria mencuat berawal dari informasi yang diterima dari Sekretaris Desa setempat, anggaran Dana Desa yang diterima tiap tahun ini yang mencapai Rp1,260 juta tidak diketahui secara pasti penggunaannya.

Mirisnya, Sekdes sendiri mengaku kepada Inisial Panus pada 8 Mei 2025 berdasarkan video wawancara tidak tahu ke mana dana tersebut dialokasikan. “Saya tidak tahu dana sebesar itu digunakan untuk apa saja,” ungkapnya kepada awak media pada Kamis, 15 Mei 2025.

Tak hanya soal dana desa, kondisi fisik dan aktivitas kantor pemerintahan desa pun menjadi sorotan. Kantor Desa Sungai Suria diketahui tidak memiliki plang identitas resmi, dan meski buka setiap hari, nyaris tidak ada aktivitas pelayanan kepada masyarakat.

Warga juga mempertanyakan bantuan rutin dari PT. PAL Indolestari yang disebut-sebut disalurkan setiap bulan sebesar Rp39 juta. Bantuan tersebut dinilai tidak transparan dan belum jelas manfaat maupun distribusinya kepada masyarakat.

Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk segera turun tangan. Mereka menuntut adanya audit menyeluruh serta tindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan dana dan ketidakterbukaan informasi publik di desa tersebut, maupun dari kades sebelumnya (Sesuai dengan Rilis Media online Daranantenews.com pada 10/6/2025).

Saat dikonfirmasi melalui whatsapp terkait dugaan korupsi Dana Desa Di desa Sungai Seria, oleh para awak media bagaimana sebenarnya penggunaan alokasi Dana Desa, Kepala desa Sungai Seria Anisa Ruslin tidak merespon, (11/6/2025).

Red.tim


Erikson Minta Kapolda Kalbar Periksa SPBU 64.785.12 Telabang Soal Dugaan Mafia Migas

Posted by On April 30, 2025


Foto Tumpukan Jerigen


Sanggau Kalbar - Viral Pemilik SPBU 64.785.12 Telabang Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau diduga sarang Mafia BBM dan terkesan Kebal Hukum sebab dalam percakapan Petugas SPBU terkesan  mengutamakan Pengisian Bahan bakar Minyak ( BBM ) menggunakan Jerigen atau tangki siluman daripada masyarakat umum, dan dalam Video Tiktok tersebut Tampak tumpukan atau deretan Jerigen didalam Sebuah mobil Pickup di area SPBU tersebut dengan bebas.

Dalam Video Tiktok atas nama akun @kltvindonesia01 sangat jelas kejadian dan tampak tumpukan jerigen diluar dan didalam Mobil Pick-Up dengan rapi tersusun sepertinya telah disengaja atau terorganisir oleh petugas atau pemilik SPBU Telabang.

Masyarakat atas nama akun tiktok @kltvindonesia01 pengunggah Video dalam percakapan mengatakan" Kita Nunggu Lama lama, ini isinya bukan untuk umum lagi ini tau?, saya berapa lama nunggu antri, kalian ada ngisi ngga? Dan warga menunjukkan dan mengatakan Ini SPBU Telabang ini ( sambil terdengar logat bahasa asing), ini kita nunggu antri disini (SPBU) ngga dihargai", katanya dengan nada kesal.

Menanggapi Video Viral di Tiktok atas nama akun @kltvindonesia01, Erikson Ketua PWRI DPC Sintang mengatakan, "Unik memang padahal aturan dari Petamina sudah jelas tidak di izinkan melakukan antri menggunakan tangki siluman di SPBU  64.785.12 Telabang itu sudah jelas, Nah SPBU Telabang menurut saya patut Aparat Kepolisian Polda Kalbar melakukan pemeriksaan, dan tangkap oknum oknum yang melakukan perbuatan curang atau oknum mafia migas BBM Subsidi di SPBU Telabang Kabupaten Sanggau", pinta Erik.

" Kalau BBM di SPBU itu berarti BBM Subsidi milik Masyarakat Umum, bukan milik pengantri, dan kerab kali saya mendengar isu isu miring tentang SPBU  64.785.12 Telabang, apakah memang sengaja dibina atau memang Luput dari Pantauan Aparat Penegak Hukum Polda Kalbar?, dan saya berharap agar Polda Kalbar memeriksa SPBU Telabang, Dilihat dari Kapasitas banyaknya jerigen ini sepertinya Sudah terakomodir, maka Kapolda harus bertindak", harap Erik kembali pada 30/4/2025.

Red.tim

Viral Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota DPRD Sintang Melakukan Eksploitasi Sungai Ketungau

Posted by On Maret 27, 2025


Foto : PETI Sungai Ketungau


Sintang Kalbar – Dilansir dari Kalbarpost.co.id Viral Dugaan Oknum Anggota DPRD Kab Sintang Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat ( AS) turut melakukan eksploitasi secara Brutal di Bantaran sungai ketungau dengan cara melakukan  penambangan Emas tanpa ijin agau Illegal

Seorang sumber anonim menyebutkan bahwa tambang ilegal ini telah beroperasi cukup lama tanpa hambatan, memunculkan dugaan adanya “koordinasi” dengan pihak tertentu. Bahkan, beredar informasi bahwa salah satu pemilik mesin penambangan adalah oknum anggota dewan di Sintang berinisial A.S.

Dampak Lingkungan dan Ancaman bagi Masyarakat

Eksploitasi ilegal ini berisiko merusak lingkungan, terutama mencemari air sungai akibat penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya. Selain itu, deforestasi dan pengerukan tanah tanpa kontrol berpotensi menyebabkan erosi serta mengganggu ekosistem lokal.

Warga yang bergantung pada Sungai Ketungau sebagai sumber air bersih juga semakin khawatir. Mereka berharap pemerintah segera bertindak sebelum dampak lingkungan semakin parah.

Penegakan Hukum Dipertanyakan

Lemahnya penegakan hukum menjadi faktor utama mengapa tambang emas ilegal terus beroperasi. Masyarakat menduga adanya kolusi antara oknum aparat dan pelaku tambang sehingga praktik ilegal ini luput dari penertiban.

Desakan agar Polda Kalimantan Barat bertindak tegas semakin kuat. Warga berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk jika ada pejabat atau pihak berpengaruh yang terlibat dalam bisnis tambang ilegal ini.

Harapan Masyarakat

Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak pemerintah daerah serta lembaga terkait untuk bertindak cepat. Selain penegakan hukum yang tegas, diperlukan edukasi kepada warga agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Jika dibiarkan, tambang emas ilegal di Sungai Ketungau tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

// red.kalbarpost.co.id

Ketua DPC PWRI Sintang : Kapolda Kalbar Layak Digugat Secara Hukum

Posted by On Maret 19, 2025


Foto : Ketua PWRI Sintang


Pontianak Kalbar - Kepala Kepolisisan Daerah ( KAPOLDA ) Kalimantan Barat Layak digugat secara Hukum terkait melontarkan  pernyataannya yang mengatakan "Perang Melawan Tambang emas Illegal Di Kalimantan Barat"  yang berbanding terbalik dengan fakta dilapangan, kata Etikson Ketua DPC PWRI Kabupaten Sintang.


Pernyataan Kapolda Kalbar tersebut sangat bertolak belakang dengan pernyataan 100 hari kerja menjadi kapolda kalbar, Faktanya  akhir akhir ini Viral hampir setiap hari berita berita terkait maraknya para penambang Emas Illegal di berbagai Kabupaten di Kalimantan Barat, maka menurut saya Bapak Kapolda Kalbar irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H.juga bertanggung jawab dengan kerusakan lingkungan Akibat PETI di Kalimantan Barat, ungkap Erik.


Foto : PETI Desa Semerangkai


"Kalau menurut saya Beliau Bapak Kapolda Kalbar irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H.harus diperiksa terkait soal Peti di Kalbar, kita tidak mengetahui apa penyebab beliau tidak mau memberantas PETI di Kalbar, Maka saya berharap Kepada Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk segera memeriksa Kapolda Kalbar terkait PETI di wilayah Hukum Polda Kalbar", tegas Erikson.

Erison Memberikan contoh, "Secara Khusus PETI di Kabuapten Sanggau di Desa Semerangkai Kecamatan Kapuas yang saat ini merajalela, sepertinya Peran Kepolisian tidak ada lagi untuk memberantas PETI di Kalbar, katanya ditertibkan namun faktanya masih beroperasi, Pernyataan Bapak Kapolda jagan ada kesan istilah pepatah mengatakan "Meijilat Ludah sendiri, kita mau berharap juga agar Marwah Institusi Kepolisian di kembalikan ke jalan yang benar", harap Erik.

Kembali menurut Ericson Sebagai Ketua DPC PWRI kab.Sintang membenarkan Maraknya AKTIVITAS PETI saat ini memang sudah sangat Memprihatikan, Kerusakan Lingkungan sudah Diambang Kehancuran..Ekosistim Lingkungan Punah akibat Pendangkalan Sungai Kapuas dan Anak Sungai di seluruh Kalimantan Barat yang mengakibatkan Banjir dimana-mana, maka Sangat Wajar Kapolda Kalbar Sangat Layak  diminta Pertanggung Jawabanya dalam Kasus ini", jelas Erik pada 19/3/2025.


// red.Er.tim

WOW !!! Viral PETI Sungai Kapuas Semerangkai Marak, Luput Dari Pantauan APH?

Posted by On Maret 14, 2025


Foto : PETI


Metro Borneo Sanggau kalbar - Diperkirakan  Ratusan Set  Penambang Emas Tampa Izin masih saja beroperasi di sungai Kapuas Kabupaten Sanggau, Semerangkai, kecamatan kapuas kabupaten sanggau, Uniknya Kegiatan PETI tersebut dengan Santainya beroperasi dan kuat dugaan dibekingi oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dari penelusuran para awak media kegiatan PETI Belum lama di hentikan namun kini mulai lagi agar kegiatan lancar tentunya ada Dugaan upaya sogok menyogok oleh para pekerja peti ini melalui pengurusnya yang diketahui Inisial MJTO, dan JN.

Hal ini tidak bisa dipungkiri MJTO Dan JN yang diduga kerap melakukan komunikasi kepada berbagai pihak salah satunya para oknum oknum yang  tidak dipublikasikan namanya.

Dari keterangan sumber yang dapat dipercaya dan tidak ingin namanya dituliskan mengatakan, "Kami bayar bang per dua minggu satu mesin Rp:16.500,000, uang hariannya beda lagi uang harian sebesar Rp:1.700.000, dari 1.700.000 itu di bagi ke tiga sektor ada yang dapat Rp:300,000 ada yang Rp:750.000 dan ada Rp:650.000, tentang siapa-siapa yang dapat saya juga tidak tau namun seperti itu aturannya, terkait yang Rp: 16.500.000 itu kita ada kok nota pengiriman uangnya bang", jelasnya.

Saat ditanya terkait sumber suplay BBM untuk kegiatan PETI Di sungai Kapuas  Sanggau, diringa hamya menyampaikan, "Kalau yang menyuplai minyak sapaan Awang panggilan sehari hari bang, Dia juga salah satu bagian pengurus, kami taunya dari dia minyak kalau ditanya dia dapat dari mana kami tidak tau mungkin di ambil dari para pengantri atau apakah intinya kami ikuti aturan saja agar bisa berkerja diminta bayar ya kita bayar diminta satu pintu kita juga iya", ungkapnya.

Ditambahkannya, Bukan hanya itu saja, terkait keamanan berkerja bahwa ini sudah dari lama kalau di bawah ini MJTO dan JN yang kondisikan agar kita aman sampai ke oknum APH", ujarnya.

Saat dikonfirmasi Para awak media Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumahi terkait hal ini sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan tanggapan.

Dan hal yang wajar para PETI di Sanggau Semerangkai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau aman aman saja.

// red.tim.

Abdullah Minta Polda Kalbar Ungkap Timbunan BBM Solar Di Tayan Hilir

Posted by On Februari 20, 2025


Foto : BBM Solar Dalam Mobil Tangki


Sanggau Kalbar - Ternyata timbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar yang berada disebuah gudang di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat yang viral beraktivitas bongkar muat solar menggunakan truk bernomor polisi KB 8656 DC mendapat penjelasan dari Bapak Agus.


Agus menjelaskan BBM tersebut merupakan BBM milik Perusahaan yang dibuang oleh perusahaan PT.SJA  bbm tersebut kemungkinan pada waktu didistribusikan, bbm tersebut bercampur dengan air hujan, dihari ke 5 itu minyak datang, dan tangki itu ada bocor, dalam 1 tangki minyak itu jika bercampur dengan air satu gelas maka minyak satu tangki itu hancur, karena karbonnya tinggi, jadi jelas minyak itu minyak yang dikembalikan", jelas Agus saat dihubungi Via telepon pada 16/2/2025.

"Cuma orang Perusahaan tidak mau repot  dan yang punya Depot juga tidak mau repot, maka saya sampaikan daripada minyak ini dibuang, tangi saya kan ada kosong, barang ( BBM ) ini bisa dijadikan duit, jadi kita bikinlah  BA disitu bahwa minyak ini telah di buang,  karena minyak ini wajib dibuang, karena dari depot pengambilan itu diganti  minyak baru, jadi berbagilah kita tuh kalau minyak itu udah bersih, ada 10 harian mengerjakan minyak itu, itupun tdak bersih total, kita blending lagi, kita jual dikapal kemaren ada sekitat 2 ton lebih, dan minyak itupun semacam ada tepung karena karbonnya tinggi", kata Agus.

Menurut Abdullah ketua DPP Lidik krimsus RI Kalimantan barat mengatakan, Sangat tidak masuk akal sebuah perusahaan besar membuang BBM Solar puluhan ribu Liter gara gara air Satu gelas masuk kedalam SebuahTangki berisi BBM, dan Kemudian Pihak Depot Pertamina tidak mungkin melakukan hal konyol misalnya jika BBM yang bercampur satu gelas air bisa dikembalikan, dan itu artinya Pihak Depot pertamina dipertanyakan keamanan regulasi distribusi BBM yang keluar, dan saya yakin Pihak Depot Pertamina selalu menjaga keamanan dan uji kelayakan setiap  kendaraan saat mendistribusikan bbm keluar dari depot", kata Abdullah.

Maka dari itu kita meminta kepada aparat penegak hukum Polda Kalbar untuk mengusut tuntas dugaan Penyalah gunaan Bahan Bakar jenis solar di kecamatan Tayan hilir kabupaten sanggau, sebab kita menduga pernyataan pemilik gudang itu adalah pernyataan yang abal abal dan tidak berdasar", pinta Abdullah.

"Maka sekali lagi kita meminta kepada Bapak Kapolda Kalbar untuk memeriksa an mendalami Gudang bbm milik Bapak Agus BBM di Tayan Hilir, untuk memperjelas darimana sumber bbm tersebut, bahkan Pihak Depot Pertamina juga harus diperiksa karena dalam penyampaian Bapak Agus sudah jelas bahwa Bbm tersebut bbm yang di buang", tegas Abdullah.

// red.tim

Ir Arbudin J Geram, Bakal Cabut Ijin Agen LPG 3 Kg Subsidi Tak Taat Aturan

Posted by On Februari 17, 2025



Sintang Kalbar - Kepala Dinas Perindagkop UKM Sintang  Geram terhadap kelakuan oknum pemilik salah satu Agen LPG 3 kg subsidi di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat yang tidak melayani pangkalan resmi diwilayah Kecamatan Serawai.

Kepala Dinas Perindagkop UKM Sintang menuturkan bahwa kejadian ini berawal dari kedatangan pemilik pangkalan resmi di serawai dengan ID 678683859238089 pada pagi jumat 14 peb 2025 jam 08.00 wib ke kantor dinas perindagkop UKM Kabupaten Sintang dengan membawa sekitar 200 tabung LPG 3 kg dengan kondisi kosong, Dan diketahui bahwa kondisi saat ini untuk wilayah Kecamatan Serawai dan Kecamatan Ambalau LPG 3 kg Langka, bahkan adapun LPG 3 kg di Dua Kecamatan tersebut harganya melambung tinggi hingga ke angka Rp 70.000  rupiah per tabungnya, Kemudian Kadis dan staf bidang perdagangan Disperindagkop UKM Sintang mengarahkan pemilik pangkalan langsung ke agen lpg 3 kg yaitu Agen LPG 3 Kg subsidi ( TJ ) yang memang membawahi pangkalan tersebut, Sekitar jam 14.00 siang Kadis Ir Arbudin J mendapat laporan bahwa Agen TJ tidak melayani pangkalan resmi tersebut dengan alasan2 tidak jelas, tuturnya.

"Pihak kita selaku Kadis Disperidagkop UKM Dintang meninta agar Agen TJ datang ke kantor untuk memberi penjelasan, Tetapi pihak agen tidak datang, ini yang membuat kita marah dan geram dan merasa kita dipermainkan", kata Arbudin dengan nada Geram pada 14/2/2025 di Sintang.


"Kita mengarahkan Staf bagian perdagangan segera melakukan koordinasi dengan pihak Pertamina Sintang untuk segera mengatasi masalah ini dan pangkalan diberi LPG 3 kg dengan harga subsidi sebagaimana ketentuan mengingat kelangkaan LPG dan tinggi nya harga di serawai Ambalau", jelas Ir Arbudin J.

"Hingga sore masih belum ada informasi dari pihak Pertamina atas penanganan masalah ini, Dan terkait persoalan ini kita berencana akan melakukan tindakan tegas bagi para pelaku  usaha Agen LPG yang tidak mematuhi ketentuan dan aturan  Kemudian akan segera melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait pada senin 17 Februari 2025 untuk segara merekomendasikan pencabutan izin Agen TJ dan mengalihkan kuota ke Agen lain yang benar2 melayani kepentingan masyarakat", ujarnya.

"Disamping itu kita juga akan melakukan koordinasi dengan Aparat Kepolisian Resor Sintang untuk melakukan pemeriksaan atau melakukan tindakan Hukum terhadap Agen LPG 3 Kg terkait maraknya pangkalan bodong di wilayah Kabupaten Sintang yang merugikan masyarakat", tegasnya.

//Red. Prs.

Viral SPBU No 66.786.06 Kayan Hulu Isi BBM Ke Tangki Siluman

Posted by On Januari 25, 2025



Sintang Kalbar - Viral Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum 3T ( SPBU ) Nomor 66.786.06 Kecamatan Kayan Hulu Nanga Tebidah Kabupaten Sintang didominasi pengantri Bbm dengan menggunakan Tangki Siluman dan jerigen.

Tampak dalam Video dilokasi SPBU Tebidah Nozzle SPBU di sodorkan kedalam bak Kendaraan jenis Mobil yang telah disediakan tangki siluman.

"Pesan dalam Video tersebut bahwa pihak SPBU tidak boleh melakukan pengisian kendaraan roda 2 dan hanya bisa mengisi kendaraan tangki siluman dan jerigen", kata warga yang tidak menyebut namanya.

Warga meminta agar bapak Kapolda Kalbar bisa menindak SPBU Nomor 66.786.06 Kecamatan Kayan Hulu Nanga Tebidah Kabupaten Sintang, dan meminta kepada pemerintah Kalimantan Barat juga untuk menindaklanjuti pengaduan warga kecamatan kayan hulu terkait persoalan antri bbm menggunakan tangki siluman dan jerigen", pinta warga.

//red. tim

Diduga Gunakan Izin Eksplorasi Untuk Izin Operasi Produksi Quarry Jalan Kayu Lapis KM 13 Sekadau

Posted by On Januari 23, 2025


Foto : Izin Quarry CV JAYA RIZKI


Sekadau Kalbar - Masih Jadi Misteri Usaha Quarry Batu Milik CV JAYA RIZKI milik Pak Kuat yang berada di jalan Kayu Lapis Kilometer 13 Desa Setawar Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau terkait Perizinan

Sementara Perizinan yang dipublikasikan lewat media online Kilasfaktaterkini.com tersebut hanya menampilkan IUP yang masuk pada tahapan EKSPLORASI dan tidak menampilkan izin Operasi Prosuksi, dan Quarry tersebut sudah melakukan operasi produksi.

Menanggapi Tentang Perizinan CV.JAYA RIZKI, Abdulah Dir. Satgas investigasi DPP Kalimantan barat Lidik krimsus RI mentakan, Terkait izin usaha Pertambangan jelas telah diatur dalam perundang undangan, didasarkan pada peraturan pemerintah nomor 96 Tahun 2021, Dan pelaksanaan dari UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara yang diubah dengan uu no11 tahun 2020 tentang cipta kerja,

"Nah, terkait perizinan yang dipublikasikan media online Kilasfaktaterkini.com tersebut perizinan yang di tampilkan hanya sepotong sepotong dan menurut saya kurang lengkap dan hanya menunjukkan Izin Usaha Pertambangan  (IUP) yang masuk pada tahapan Eksplorasi, artinya bahwa tahapan eksplorasi itu biasanya merupakan kegiatan penjelajahan lapangan untuk mendapatkan pengetahuan baru mengenai sumber daya alam yang terdapat didalam areal yang akan di usahakan", jelas Abdullah.

"Kita sangat menghargai hak jawab dari pemilik Quarry dan Kita setuju dengan Izin IUP tahapan Eksplorasi, namun menurut saya pihak perusahaan CV KAYA RIZKI harus bisa menunjukkan persyaratan yang detail jangan hanya menunjukkan izin eksplorasi saja sementara Lahan sudah di lakukan Operasi Produksi, nah disini yang menjadi pertanyaan kita, maka kita menduga bahwa Quarry  CV JAYA RIZKI Illegal", ungkap Abdulah



Abdulah menambahkan, "Yang ingin kita tau apakah perlu delegasi dari pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Barat  terkait Lahan Quarry?, dan masih banyak lagi yang harus kita ingin tau terkait Izin Quarry  CV JAYA RIZKI, makanya wajar saja kita meminta agar Pihak Polda Kalbar dan Kejaksaan tinggi Kalbar juga turut melakukan pemeriksaan Quarry CV JAYA RIZKI karena kita  menduga usaha Quarry ini Illegal, bayangkan jika 50 Truk setiap hari?", tambah Abdullah.

"Kita juga akan melakukan pengumpulan data dan melakukan  penelusuran beroperasinya Quarry Batu CV JAYA RIZKI yang berada di KM 13 kecamatan Sekadau Hilir dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalbar Soal Perizinannya, dan bukan Soal Perizinan tetapi terkait Sumber  Bahan Bakar Minyak yang digunakan selama beroperasi, tentunya dengan pihak Pertamina, karena kita menduga CV JAYA RIZKI menggunakan Bahan Bakar Minyak bersubsidi untuk operasi Produksi dilapangan", tegas Abdullah.

//red.tim.

Haji Usman, Penyaluran BBM  Di APMS Semitau Telah Sesuai Prosedur

Posted by On Desember 07, 2024



Semitau Kapuas Hulu Kalbar  – Dalam upaya menjaga transparansi dan kejelasan informasi kepada masyarakat, Haji Usman selaku pengelola Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) di wilayah Semitau mengeluarkan pernyataan resmi agar tidak menjadi isu miring terkait penyaluran BBM.


Haji Usman menegaskan bahwa penjualan minyak yang dilakukan oleh pihaknya sepenuhnya mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan Pertamina.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap beberapa keluhan dari warga dan yang mengaitkan APMS Haji Usman dengan dengan penyaluran bbm tidak melakukan praktik curang, ungkapnya.

Dalam klarifikasinya, Haji Usman menjelaskan bahwa setiap penyaluran minyak dilakukan dengan mematuhi ketentuan harga yang berlaku, serta memastikan bahwa masyarakat di daerah yang lebih terpencil tetap mendapatkan akses terhadap bahan bakar yang dibutuhkan, "Minyak yang kami jual di sini adalah sesuai dengan harga HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kami berkomitmen untuk melayani masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang jauh dari perkotaan", jelasnya.

Kami memahami bahwa akses terhadap BBM di desa-desa sering kali menjadi kendala, sehingga kami berusaha semaksimal mungkin untuk menjangkau mereka,” ujarnya. Haji Usman pada 30/11/2024.

Lebih lanjut, Haji Usman menjelaskan bahwa drum-drum minyak yang disalurkan memang diperuntukkan bagi masyarakat yang tinggal di lokasi-lokasi yang sulit dijangkau. 

Penggunaan drum, menurutnya, adalah salah satu cara efisien untuk mengatasi tantangan distribusi, sehingga warga yang tinggal jauh dari pusat-pusat pelayanan dapat tetap mendapatkan pasokan BBM yang dibutuhkan untuk aktivitas sehari-hari mereka.

“Dengan penyaluran menggunakan drum, kami berharap dapat mempermudah masyarakat yang berada di daerah pelosok, Dan ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai penyedia layanan untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, dapat menikmati akses terhadap energi yang mereka butuhkan,” lanjutnya.

Haji Usman juga menyampaikan harapannya agar masyarakat tidak salah memahami langkah-langkah yang diambil oleh APMS dalam menjalankan operasionalnya, Ia menambahkan bahwa sebagai pelayan publik, pihaknya selalu terbuka untuk dialog dan komunikasi dengan masyarakat, serta siap menjelaskan setiap kebijakan yang diambil agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari", ungkap Haji Usman kembali.

// red. Paris.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *