HEADLINE NEWS

Proyek Siluman Pemasangan Box Culvert  Kapuas Hulu Memakan Korban 2 Orang Meninggal Dunia

Posted by On Desember 08, 2025


Foto : 2 Korban


Kapuas Hulu - Viral dimedia sosial Kegiatan Proyek Pemasangan Box Culvert memakan korban jiwa yang berlokasi di Desa Tanjung Intan, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 19:00 WIB. 

Namun sampai saat berita ini diturunkan belum diketahui siapa kontraktor pelaksananya, Dan dari informasi warga sekitar lokasi kejadian Salah satu korban merupakan seorang Wanita  Warga yang berasal dari Semangut dilaporkan meninggal dunia, Sementara korban kedua Laki laki diketahui warga asal Kalis keduanya dikabarkan meninggal dunia ditempat saat menabrak beton Box Culvert milik salah satu kontraktor.

Menurut warga kegiatan Proyek kemungkinan tidak dijaga dan ditandai dengan rambu rambu lalulintas,  sementara terlihat Box Culvert diletakkan hingga memakan setengah badan jalan raya, dan bisa jadi para korban tidak memperhatikan  ada kegiatan proyek dilokasi kejadian tersebut", kata warga yang memyaksikan Laka tersebut.

Warga menduga kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian pihak pelaksana proyek yang tidak memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan.



Ironisnya, tidak ditemukan satu pun lampu penerangan di area proyek, sehingga kondisi menjadi gelap dan sangat berisiko bagi pengendara maupun pejalan kaki.

Berdasarkan informasi sementara, proyek tersebut diduga dikerjakan oleh pihak pelaksana bernama Apap dari Putusibau
 
Warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan, mengusut legalitas proyek, serta meminta pertanggungjawaban penuh dari pelaksana atas jatuhnya korban jiwa akibat kelalaian fatal ini.

// red.tim.

Proyek Revitalisasi SD N 46 Tabau Layaknya Rumah Transmigrasi Tahun 80an Tanggung Jawab Kepala Sekolah

Posted by On Desember 06, 2025


Foto : Dinding Bangunan


Sintang Kalbar - Proyek Revitalisasi Sekolah Dasar Negeri 46 Tabau kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025 Merupalan Proyek Kemenrerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang di Swakelolakan kepada pihak sekolah dan ditangani langsung oleh pelaksana Kepala Sekolah SD Negeri 46 Tabau desa Swadaya.

Proyek tersebut menyita Viral di Publik dengan Anggaran fantastis Sekitar Rp 2 Milyar faktanya sebagian gedung layaknya Rumah Transmigtasi Tahun 80an dengan menggunakan Dinding papan yang susunan dindingnya bertimpa timpa bahkan terlihat serabutan.

Saat dikonfirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang Yustinus menjelaskan Proyek SD NEGERI 46 TABAU itu merupakan Proyek Kementerian Pendidikan Republik Indonesia Berupa Program Revitalisasi Sekolah, yang di serahkan langsung pelaksanaannya ke pihak Sekolah dengan cara Swakelola, Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang tidak terlibat langsung dengan kegiatan proyek  SD N 46 TABAU, seluruh kegiatan mulai dari pelaksanaan, pelaporan hingga pencairan anggaran merupakan tanggung jawab Kepala Sekolah Bersama Panitia Pembangunan di sekolah serta pelaporannya  langsung ke Kementerian Pendidikan RI selaku pengelola kegiatan, "Kita hanya memantau dan memonitoring perkembangan pembangunan agar pembangunan dilaksanakan sesuai Juknis, Gambar dan RAB yg sudah direncanakan, namun kita tidak bisa terlalu banyak untuk mengintervensi Pelaksanaan, karena dilapangan mereka bersama Konsultannya sudah ada. JIka ada temuan teman teman wartawan dilapangan dapat berkoordinasi  langsung kepada pihak kepala Sekolah SD N 46 TABAU, maupun Konsultan Lapangannya jelas Yustinus pada 5/12/2025.


Foto : Bangunan Tampak Dari Dalam


" Dan kita selaku Kepala Dinas Pendikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang  sebelum proyek berjalan telah Mengingatkan kepada pelaksana ( Kepala Sekolah) agar selalu berhati hati dalam menangani sebuah Proyek dan selalu mengedepankan Prinsip Mutu dan Kwlaitas Bangunan, Karena yang akan memakai dan menggunakannya kita sendiri juga", ungkapnya.

// red.tim

Minta Kejati Kalbar, Periksa Proyek Revitalisasi SD N 46 TABAU

Posted by On Desember 05, 2025


Foto : Fisik Bangunan 


Sintang Kalbar - Proyek Revitalisasi Sekolah Dasar Negeri 46 Tabau Tahun Anggaran 2025 diduga kuat sarat Korupsi, dimana pada pelaksanaannya fisik bangunan tampak Serabutan tanpa Gambar, dan wajib Kejaksaan Tinggi Kalbar melakukan Pemeriksaan demikian dikatakan Erikson Ketua DPC PWRI Sintang.

Seperti kita lihat Anggaran sangat Fantastis yaitu sebesar 2 Milyar namun pekerjaan serabutan, seperti contoh Tiang jenang menggunakan Bahan jenis Kayu  balok namun disambung sambung, dan itu dinamakan proyek kementerian yang abal abal, jadi Kejaksaan Tinggi Kalbar Harus mengawasi dan lakukan Pemeriksaan nantinya", pinta Erikson.


Foto : Tiang Jenang Sambung



"Perlu di ingat bahwa itu proyek revitalisasi anggaran sangat vantastis, jadi jagan main main  dengan proyek 2 Milyar tersebut, kita akan kawal sampai tuntas", tegas Erikson"

" Kegiatan Revutalisasi yang saya dengar akan berakhir di Bulan September 2025 nanti kita lihat saja", tambah Erik.

Sementara Snoko selaku Pelaksana mengatakan Kegiatan telah mencapai 70 persen, ketika ditanya alasan apa tiang jenang disambung? Snoko Menjawab karena kayunya masih Bagus jadi disambung sambung dan pekerjaan Revitalisasi SD N 46 Tabau berakhir tanggal 30 Desember 2025", kata Snoko saat ditemui di Sintang pada 4/12/2025.

//red.tim

Viral Kades Tanjung Sari Jadi Penambang Emas Illegal

Posted by On November 22, 2025


Foto Lokasi Peti


Sintang Kalbar - Oknum Kepala Desa Tanjung Sari Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang Kalimantan Barat diduga melakulan Eksploitasi Lahan dengan cara Melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin tepatnya di Kilometer 8 menuju arah simpang Mengerat.

Dan jika di runut kebelakang pada dasarnya tugas Fungsi Kepala Desa merupakan Pelayan Publik dan memiliki kantor pemerintahan yang resmi ditingkat Desa, Namun uniknya  Oknum Kepala Desa Tanjung Sari Kecamatan Ketungau Tengah kemungkinan berkantor di lokasi Tambang Emas Illegal.

Kegiatan Penambangan Emas Illegal tersebut menjadi sorotan Publik dimana seorang oknum Kepala Desa Aktif inisial ( SJN ) Dengan Berani melakukan Penambangan Emas Liar tanpa izin seolah Kebal Hukum dan tak ada rasa takut, dan bahkan luput dari pantauan Aparat Kepolisian Setempat.

Informasi PETI Milik Kepala Desa Tanjung sari Kecamatan Tengah diketahui bermula dari informasi Masyarakat setempat yang merasa geram dan tak pantas melihat kegiatannya bahkan terkesan mengabaikan kondisi Alam dan masyarakat Desa Tanjung Sari, bahkan menurut warga ada sekitar 2 set mesin Dompeng yang digunakan untuk melakukan penambangan liar di wilayah tersebut.

Menurut warga Setempat yang tak ingin namanya dituliskan mengatakan, Tambang Emas Kepala Desa Tanjung Sari  inisial  ( SJN ) telah beroperasi sekitar satu Bulan dan lokasinya tepat berada di Kilometer 8 berada ditepi jalan raya. kata warga melalui telepon selular pada 21 Nobember 2025 malam.

"Tak tanggung tanggung jumlah Mesin Tambang Emasnya sekitar Dua (2) unit jenis mesin dompeng, kita merasa bahwa alam dan masayarakat desa Tanjung Sari seolah terabaikan, Dan Kita berharap agar pihak Kepolisian melakukan monitor dan menghentikan aktivitas dan melakukan langkah hukum jika diperlukan", tegas warga setempat.

Red. tinus

Diperkirakan Ribuan Set PETI Bebas Beroperasi Dinanga Suhaid Kapuas Hulu

Posted by On November 22, 2025


Foto : PETI Di Suhaid



Kapuas Hulu Kalbar - Diperkirakan Ribuan set Tambang Emas Illegal beroperasi di bantaran sungai Suhaid kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Kegiatan illegal tersebut diduga kuat dibekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum yang bertugas di area Nanga Suhaid bahkan tak menutup kemungkinan setoran setoran diduga turut mengalir ke oknum penegak hukum Polres Kapuas Hulu sebab dilihat dari aktivitas penambangan Liar tersebut ada dugaan tambang emas illegal dipelihara oleh oknum aparat penegak hukum sehingga para penambang tidak ada rasa takut dalam beraktivitas, bahkan beroperasi siang malam, demikian dikatakan Erikson Ketua DPC PWRI Sintang

Erik menyampaikan, Dengan kegiatan PETI tersebut jika mengulas kembali  terkait Statement Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto S.I.K. M.H untuk Berantas PETI, masyarakat menilai statent tersebut Hanya Isapan Jempol Belaka dan Faktanya diperkirakan Ribuan set mesin jek berbagai jenis mulai dari mesin PS Hingga Fuso menjamur di bantaran sungai Suhaid yang terpantau  pada 17/11/2025 dekat kantor mapolsek Suhaid.


Namun, ketika dikonfirmasi, salah satu anggota Polsek Suhaid justru mengaku tidak mengetahui penyebab keruhnya air sungai  "Hulu sungai desa apa, bro? Aku belum paham bro. Sungai belum pernah mutar-mutar,” jawab oknum Polisi melalui aplikasi WhatsApp.

Kemudian para awak media mencoba konfirmasi ke Kapolres Kapuas Hulu AKBP ROBERTO dan Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP SIHAR BINARDI SIAGIAN Tak merespon pada 22 november 2025 melalui telepon selular.

Erikson Ketua DPC PWRI Sintang mengatakan, "Kuat dugaan bahwa Kapolres baserta Kasat reskrim Polres Kapuas Hulu dapat bagian dari PETI di Suhaid, kita konfirmasi tak di jawab sementara aktif, Saya berharap Kepada Kapolda Kalbar agar Kapolres beserta kasat reskrim Kapuas Hulu di copot, Silahkan Propam Polda Kalbar Periksa Kapolres beserta Kasat Reskrim polres Kapuas Hulu karena PETI Beroperasi tak jauh dari mapolsek Suhaid, perkiraan kita ribuan set loh, ini sudah sangat luar biasa", tegas Erik.

Awalnya masyarakat mengeluh dengan kondisi air sungai Suhaid yang keruh dan tak layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga tim awak media melakukan penelusuran langsung ketitik lokasi dan ternyata diperkirakan ribuan set mesin jek PETI Sedang beroperasi.

 Menurut salah satu warga yang tak ingin namanya dituliskan, Tambang-tambang tersebut berada tidak jauh dari Kantor Polsek Suhaid, "Kondisi Air sungai Suhaid sudah sangat keruh dan tidak layak lagi di gunakan oleh masyarakat sehari hari", ungkap warga.

//red.tim hd

SPBU No : 64.786.01 Sintang Layani Pengisian BBM Gunakan Drum

Posted by On November 20, 2025


Foto : saat isi BBM Gunakan Drum


Sintang Kalbar - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) No : 64.786.01 Jalan MT Haryono Km 4 Sintang diduga melakukan Praktek Mafia Bahan Bakar Minyak Subsidi Menggunakan Jerigen dan Drum.


Kegiatan tersebut tampak oleh para awak media terlihat di atas sebuah didugaTruk milik salah satu Perusahaan di Kabupaten Sintang dengan santai mengisi bbm dengan menyodorkan Nozle bbm ke dalam Drum di atas truk bak terbuka pada 19 november 2025.

Ironisnya Pihak SPBU No : 64.786.01 sepertinya telah terbiasa dengan mengisi bbm menggunakan Drum tak ada rasa takut atau seolah bahwa pihak SPBU tak tersentuh oleh hukum.

Warga Sintang inisial ( Z ) yang bertepatan melihat langsung kejadian pengisian bbm menggunakan Drum tersebut menanggapi, " tak heran memang di kabupaten Sintang termasuk salah satunya SPBU KM 3, sudah jelas jelas di depan mata orang ramai terpantau mengisi bbm dengan menggunakan Drum, kejadian semacam ini yang harus di tindak oleh aparat Kepolisian dan Pertamina, Dan jika truk tersebut memang milik sebuah perusahaan maka Kepolisian diminta agar melakukan proses Hukun terhadap oknum  pelaku mafia BBM dan dan sangat perlu digaris bawahi Sebuah perusahaan tentu harus menggunakan Bbm Industri bukan Subsidi", tegas warga.

"Sementara sudah jelas Aturan mengisi BBM harus menggunakan Barcode, nah yang menjadi pertanyaan bagaimana caranya mengisi bbm tanpa menggunakan Barcode?, makanya Aparat Penegak hukum juga bisa menelusurinya dan kalau serius pasti akan terungkap", saran warga.

// red. Tim


PN Sintang Batal Eksekusi Tanah Pal 10 Sintang, Ahli Waris Pertahankan Haknya

Posted by On November 12, 2025



Sintang, Kalbar - Eksekusi sengketa tanah seluas 13 hektar yang terletak di jalan Sintang - Pontianak km 10, tepatnya di depan SPBU, Dusun Nenak Desa Balai Agung kecamatan Sungai Tebelian kabupaten Sintang gagal dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sintang pada Rabu, (12/11/2025) 

Sebelumnya pengadilan negeri Sintang membacakan surat keputusan perintah eksekusi objek tanah yang disengketakan sesuai permohonan yang diajukan sejak tahun 2019 dan penetapan eksekusi diterbitkan pengadilan negeri Sintang pada 10 September 2025 tapi sempat tertunda, sehingga pada Rabu 12 Nopember 2025 eksekusi akan dilaksanakan.

Lahan tersebut dikuasai oleh Tan Hwa Hian alias Heri melalui lelang resmi pada tahun 2001 di kantor lelang negara Pontianak atas permintaan kejaksaan negeri Sintang, maka sejak tahun 2001 tersebut resmi dan sah menjadi hak milik oleh Tan Heri dengan sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sintang yang dibacakan oleh panitera pengadilan negeri Sintang.

Sementara itu ahli waris Azwar Riduan menolak semua putusan pengadilan negeri Sintang karena pemegang sah sertifikat hak milik dan sertifikat tersebut masih ada ditangan ahli waris dengan menunjukkan bukti-bukti dan selama ini tidak pernah menjual ataupun menggadaikan sertifikat tersebut sampai saat ini. Dan jadi pertanyaan kenapa bisa terbit sertifikat baru?? 

Erwin Siahaan, SH Kuasa Hukum Ahli waris Azwar Riduan menilai rencana eksekusi cacat hukum, bahwa tanah hak milik bersertifikat tersebut sudah jelas milik kliennya yang sah, sementara tanah yang disita oleh Kejaksaan Negeri, ternyata tanah-tanah tersebut bukan atas nama terdakwa melainkan atas nama orang lain, ujar Erwin Siahaan.



Erwin Siahaan dalam konferensi pers di lokasi lapangan menyampaikan terimakasih atas kerjasama semua tim pembela dari ahli waris Aswar Riduan, terutama kepada DPD GPN 08 Kalbar dan Arbudin dari ormas Bala Dayak kabupaten Sintang dan sekaligus wakil ketua DPC GPN 08 kabupaten Sintang yang telah membantu perjuangan untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik.

"Ini langkah baik bagi kita, karena hari ini telah melakukan pendampingan hukum atas upaya sepihak dari penegak hukum yang telah menzolimi ahli waris Aswar Riduan, dan menolak untuk melakukan eksekusi tersebut, sambil menunggu upaya hukum untuk memperoleh keadilan yang akan ditempuh oleh ahli waris kedepannya, ujar Erwin Siahaan.

Erwin Siahaan juga menjelaskan kasus sengketa tanah pada kliennya hampir mirip dengan kasus mantan wakil presiden Yusuf Kalla, "coba bayangkan seorang negarawan mantan wakil presiden Yusuf Kalla bisa dizolimi penegak hukum, apalagi masyarakat biasa, maka patut menjadi perhatian serius bagi publik dan para petinggi negara dan khususnya presiden, terutama menteri Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI dan Menteri HAM RI, maka nanti kita Surati semua pihak demi terwujudnya keadilan dan khususnya ahli waris Aswar Riduan untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya", jelas Erwin Siahaan.

Erwin juga mengatakan bahwa ada upaya hukum yang akan ditempuh dan sekarang sudah berjalan laporan di Polda Kalbar, khususnya ada dugaan potensi pidana serta upaya hukum peninjauan kembali (PK) akan ditempuh juga, jelasnya.

Sementara  Arbudin Pimpinan Bala Dayak kabupaten Sintang pasang badan saat berhadap-hadapan dengan tim eksekusi Pengadilan Negeri Sintang untuk menghentikan segera rencana eksekusi mengingat adanya bukti otentik yang membuktikan eksekusi tersebut cacat objek dan cacat hukum, serta meminta pengadilan negeri Sintang membubarkan diri, karena sangat-sangat tidak sesuai dengan fakta di lapangan, dengan suara berapi-api.

“keberadaan Kami di lokasi tanah yang akan di eksekusi ini adalah bentuk perlawanan dan pembelaan terhadap masyarakat yang meminta keadilan hukum, serta melakukan perlawanan hukum damai. Kami berharap PN Sintang tidak memaksakan eksekusi yang nyata-nyata melanggar fakta hukum dan akan menimbulkan konflik besar di tengah masyarakat Sintang, mari tegakkan hukum yang bijak dan berkeadilan", jelasnya.



Penulis: Tin, red.

Dokumen Kontrak Belum Dibuat Proyek Telah Dikerjakan

Posted by On Oktober 29, 2025

 


Foto Rehab Rumah Dinas Puskesmas

Sintang Kalbar - Melaksanakan Kegiatan pekerjaan Proyek yang bersumber dari Anggaran Negara tanpa memiliki Dokumen yang resmi merupakan Pelanggaran Hukum dan dapat dikategorikan perbuatan jahat yang mengarah pada tindakan Korupsi.


Hal tersebut terjadi pada Kegiatan Proyek Rehab Rumah Dinas Puskesmas Dara Juanti menyumbung Menyumbung kabupaten Sintang Kalimantan Barat yang saat ini sedang dikerjakan tanpa dokumen Kontrak Resmi sesuai dengan Pengakuan Kepala Dinas Kesehatan melalui penjelasan Fauzi Hasani selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Kabupaten Sintang.

Bahkan uniknya, pada kegiatan rehab Rumah Dinas Puskesmas Dara Juanti tersebut mencatut beberapa Nama Nama para oknum Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang diduga turut serta untuk memuluskan pelaksanaan kegiatan Proyek yang sedang berjalan dan telah dilaksanakan tanpa Dokumen terbut.


Foto : Fauzi Hasani



Fauzi Hasani sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Kabupaten Sintang mengakui bahwa "Kita mendapat wacana  bantuan Anggaran dari Silva bekas lelang di dinas kesehatan Kabupaten Sintang DAK TA 2018  sampai Anggaran Tahun 20224 awalnya kita mengajak teman teman dari PERKIM kabupaten Sintang untuk melakukan pengecekan Puskesmas yang rusak dan kemudian melakukan konsultasi dengan Inspektorat akhirnya rawat inap Puskesma Darajuanti ditutup, kemudian saya berjalan ke arah rumah dinas samping Puskesmas yang memang sedang kosong dan menanyakan ke pihak Inspektorat apakah diizinkan melakukan rehab rumah dinas dengan dana Rp 200 juta untuk dijadikan Rawat Inap?  Dan inpektorat kabupaten sintang menyetujui dan menjawab oh boleh selama tujuan awal untuk rawat inap, dan terjadilah pengalihan pekerjaan tersebut dan berproses muncullah di ABT kemudian saya Rapat di BPKAD setelah ketuk palu dan sambil menunggu pengesahan Gubernur karena ditakutkan tidak selesai di bulan september 2025  boleh lah kita melakukan pekerjaan tanpa dokumen sementara luas bangunan 6 × 7 meter persegi", jelas Fauzi.

"Soal Papan Plang Proyek kami tidak bisa memasang karena masih menunggu pengesahan dari Pak Gubernur Kalimantan Barat dan gambar kegiatan proyek belum ada jika memang sudah keluar Kontraknya nanti baru bisa kita Pasang, Surat Perintah Kerja ( SPK ) tidak ada", kata Fauzi.

Ketika ditanya apakah bisa dikerjakan tanpa SPK atau dokumen kontrak resmi ? FAUZI HASANI menjawab "Saya sudah dihubungi bapak Kurniawan melalui selular untuk pekerjaan agar dilaksanakan, dan ini sudah menjadi perintah BPKAD Kabupaten sintang Bapak Sinto dan bapak Kurniawan untuk dilaksanakan pekerjaan tanpa dokumen kontrak, kami dinas kesehatan Kabupaten Sintang hanya sebagai pelaksana pada pekerjaan tanpa dokumen dan saya juga sudah di telepon kepala BAPEDA pak",  jelas Fauzi saat dikonfirmasi dikantornya pada 27/10/2025 di kantornya.

( red. tim )

Polres Landak Dorong Program Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025

Posted by On Oktober 09, 2025



Polres Landak Polda Kalbar ~ Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Polres Landak melaksanakan kegiatan penanaman jagung hibrida serentak kuartal IV Tahun 2025 yang terhubung secara nasional melalui Zoom Meeting bersama Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan di hadiri lansung oleh Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming, " Rabu (8/10/2025) 

Pelaksanaan kegiatan di wilayah Kabupaten Landak yaitu di Demplot Polres Landak Afdeling IV PTPN IV Regional V Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K. didampingi Waka Polres Landak Kompol Syaiful Bahri, S.IP., M.Sos.,Pejabat Utama Polres Landak, Ketua DPRD Kabupaten Landak diwakilkan oleh Rony, S.T, Kepala Kejaksaan Negeri Landak diwakilkan oleh Kasi Pidana Khusus Yoppy Gumala, S.H, Manager PTPN IV Regional V Ngabang, Janri Setiawan Ginting Serta para undangan lainnya.

Setelah pelaksanaan Zoom Meeting, acara dilanjutkan dengan 

penyerahan bibit jagung ke Poktan serta penanaman jagung secara simbolis di lahan jagung milik Demplot Polres Landak bersama para tamu undangan. Suasana semakin semarak dengan pelepasan secara simbolis hasil panen jagung serentak ke Bulog, sebagai bentuk komitmen Polres Landak dalam mendukung ketersediaan bahan pangan nasional.

Dalam sambutannya, Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam mewujudkan kemandirian pangan di daerah.“Polres Landak bersama PTPN IV Regional V dan seluruh pihak terkait berkomitmen untuk terus mendorong produktivitas pertanian, khususnya komoditas jagung. Melalui kegiatan penanaman serentak ini, kita ingin menunjukkan bahwa sektor pertanian dapat menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat,” ujar Kapolres Landak.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa program ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk terus mengembangkan sektor pertanian, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi di tingkat lokal.“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya sebatas seremoni, tetapi menjadi langkah berkelanjutan. Semoga hasil panen nanti dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan mendukung program nasional ketahanan pangan,” tambahnya.

Penulis : heri humas,red.Tamrin

PETI Di Sungai Seria Gunakan Excavator, KAPOLRI Diminta Tangkap Para Pelaku

Posted by On September 08, 2025


Foto : PETI


Sintang Kalbar - Tambang Emas Illegal Desa Sungai Seria atau Desa Sungai Surya Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang Kalbar dengan menggunakan Excavator semakin marak, Bahkan Tambang Tambang Emas Illegal tersebut menurut informasi awalnya telah beroperasi sekitar Empat Bulan lalu bahkan semakin bertambah ramai, bahkan kegiatan Peti Tersebut  diduga dibekingi oleh Oknum Aparat sebab terpantau aman bekerja, bahkan sampai berita ini diterbitkan tetap beroperasi, demikian dikatakan Erikson Ketua DPC PWRI Sintang.

Dari informasi Dilapangan Para penambang Emas tersebut menggunakan 2 Unit  Excavataor, dan Excavator tersebut milik Acan (warga Pontianak) dan Excavator satunya diduga milik Oknum mantan Kepala Desa Sungai Seria sedang asyik melakukan eksploitasi lahan secara Brutal dimana menurut informasi masyarakat Sungai Seria bahwa Lahan tersebut merupakan lahan umum masyarakat setempat dan  berbatasan dengan HGU PT. PALMINDO, ungkap Erik.

Dari hasil Tambang tersebut Pemilik tambang Emas milik "Acan" yang memang kegiatan tambang tersebut diduga tidak memiliki izin resmi, maka kita minta agar  Kapolri Jenderal Listiyo Sigit segera memerintahkan personilnya Polda Kalbar untuk melakukan penertiban dan menangkap oknum pelaku dan melakukan proses Hukum, terkait kerusakan lingkungan akibat  penambangan", pinta Erikson.


Foto Excavator di lapangan



"Bos Tambang Emas di sungai Seria sering disapa Acan diketahui berasal dari Pontianak membawa alat berat berupa excavator melakukan eksploitasi jelas sangat merugikan Negara dan masyarakat, dan saya mendengar masyarakat setempat sangat resah dengan keberatan dengan keberadaan tambang Emas tersebut, bahkan informasi dilapangan beberapa kali pihak Aparatur  Desa Sungai Seria menghimbau agar Kegiatan Tambang Emas tersebut si hentikan namun tak di gubris, itu artinya kuat dugaan kegiatan tersebut ada yang bekingi orang orang kuat oknum aparat penegak hukum di provinsi Kalimantan Barat, maka sekali lagi Saya selaku Ketua DPC PWRI Sintang meninta dengan Hormat kepada Bapak KAPOLRI untuk segera melakukan penertiban dan menangkap oknum Pelaku Perusak Alam di desa Sungai Seria Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang Kalbar", tegas Erikson.

Saat ditanya  Acan di lokasi PETI tidak memberikan tanggapan soal sumber BBM yang digunakan diduga Illegal atau Bahan bakar jenis Solar Subsidi.

// red.tim

Tongkang Milik PLN Sanggau Kandas Ulah PETI Di Semerangkai

Posted by On Agustus 05, 2025


Foto : 


Sanggau Kalbar - Tim Razia Gabungan Pemkab Sanggau di anggap hanya gertak sambal dalam melakukan penertiban PETI,  faktanya PETI masih Marak di Sungai Kapuas ( sungai muntik,sungai bemban sampai semarangkai ) bisa dikatakan Tumpulnya Hukum bagi para oknum Pelaku Tambang Emas Illegal di Kabupaten Sanggau Kalbar hingga berdampak buruk bagi masyarakat di perhuluan dan hilir yang menggunakan jalur sungai dan bahkan kerap kali berita Tambang Emas diberitakan di media Online yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sanggau tepatnya di Sungai Kapuas atau Dari sungai muntik,sungai bemban sampai semarangkai, kecamatan Kapuas, bahkan terkesan Aparat Penegak Hukum Polda Kalbar tak bernyali untuk menertibkan Peti di lokasi tersebut dan kesan pencitraan.

Dampaknya Tampak dilokasi PETI salah satu  Ponton Milik Perusahaan Batubara milik PLN Cabang Sanggau  sedang Kandas akibat terjadinya pendangkalan Sungai Kapuas yang disebabkan oleh oknum para pelaku Tambang Emas Illegal di Lokasi tersebut dengan aman tanpa ada tindakan tegas dari aparat hukum dan Pemerintah setempat.



Menurut ABK Kapal setempat, "Kapal Tongkang bermuatan logistik Batubara Kandas di Semerangkai, dan penyebab Kandas Tongkang karena sungai sudah dangkal akibat PETI, dan pelaku PETI berpindah pindah tempat, Jadi Kapal tongkang yang menarik Ponton Batubara milik Perusahaan Listrik Negara ( PLN ) untuk Kabupaten sanggau itu kandas semua tak bisa naik, karena air sudah dangkal, seharusnya kan air disitu sebenarnya 12 meter kedalaman dan sekarang kedalaman sungai 7 meter sehingga Kapal tongkang bermuatan Batu bara milik PLN tersangkut di Semerangkai", ungkap ABK.

Ditengah Kandasnya tongkang Pengangkut Batu bara milik PLN Sanggau tampak ditengah sungai kapuas Semerangkai, sungai muntik,sungai bemban sendang asyik meng eksploitasi Sungai dan akhirnya masyarakat perhuluan menjadi korban dan bahkan akan berpengaruh pada pelayanan penerangan Listrik bagai konsumen PLN yang mengarah pada Pemadaman Listrik jika tidak di atasi sedini mungkin.


// red. tim.

Hadi Mulyani Kembali Datangi Polres Melawi Terkait Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik

Posted by On Juli 30, 2025



Foto ; Hadi Mulyani Bersama Pengurus DPC PROJAMIN Kab. Melawi

Melawi Kalbar - Pelaporan Hadi Mulyani atas dugaan Pencemaran Nama Baik yang disampaikan oleh terlapor inisial (EDR) yang di posting melalui stori WhatsApp yang telah dilaporkan pada tanggal 18/7/2025 yang lalu masih berlanjut, setelah mendapatkan SP2HP dengan nomor B/638/VII/RES.2.5/2025/Reskrim dan undangan nomor B/629/VII/RES.2.5/2025/Reskrim pada tanggal 28 juli 2025.

Terkait dari surat tersebut Hadi Mulyani hari ini kembali mendatangi Reskrim polres Melawi guna memberikan keterangan tambahan atas laporannya pada tanggal 18 yang lalu terkait dugaan pencemaran nama baik.

Agus Husni selaku DPC.Projamin Kabupaten Melawi menyampaikan bahwa pihaknya dengan setia mendampingi Hadi Mulyani dan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut di karenakan pelapor Hadi Mulyani adalah merupakan bagian dari Anggota DPW Projamin Kalbar.

Sekretaris DPC Projamin Agus Husni mengatakan kalau DPC Projamin menyambut baik atas kinerja Satreskrim Polres Melawi yang selalu tanggap sigap dan cepat untuk merespon laporan masyarakat, kata Agus.

Dalam hal ini kami percaya penuh atas kinerja penyidik dan apapun nanti hasilnya kami dari Projamin akan menerima dengan legowo", ungkap Agus Husni.

// red.jumain.

2 Oknum Wartawan Diduga Di Intimidasi Di Di Kab. Sekadau

Posted by On Juni 28, 2025



Sekadau Kalbar -  Viral 2 Orang  wartawan dari Media Online Detik Kalbar dan Media Online Kalbar Satu Suara mendapatkan intimidasi saat akan melakukan kegiatan jurnalistik terkait dugaan penambangan tanpa ijin di Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat, pada Jumat (27/06/25).


Kedua Wartawan (R) dan (S) bahkan sempat diamankan warga Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau berikut mobil yang dibawa kedua Wartawan tersebut. Tidak hanya berhenti disitu kedua Wartawan tersebut dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang sudah dibuat oleh sekelompok orang.

Ada empat point yang merupakan surat Pernyataan yang dibubuhi tanda tangan diantaranya : 

1.Tidak adanya pemberitaan negatif di Kecamatan Belitang Hilir
2.Wartawan tidak dibolehkan memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir
3.Untuk Kedepannya tidak ada lagi pihak Wartawan yang melakukan pemerasan atau pungli kepada masyarakat Kecamatan Belitang Hilir
4.Setelah kejadian ini tidak ada lagi pemberitaan Media Online maupun Offline yang memberitakan hal negatif di wilayah Kecamatan Belitang Hilir dan apabila hal itu terjadi saya pihak media online Detik Kalbar akan bersedia bertanggung jawab.

Keempat point surat pernyataan tersebut menurut informasi dibuat dibawah tekanan sekelompok orang yang diduga para penambang tanpa ijin Di wilayah Kabupaten Sekadau Belitang Hilir atau penanda tanganan Surat pernyataan tersebut di Kantor Polsek Belitang Hilir kabupaten Sekadau.

Hal tersebut tentunya sangat mencederai Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999. Dimana poin penting tujuan Undang-undang tersebut melindungi kemerdekaan pers dan sebagi fungsi pers sebagai kontrol sosial dan penyedia informasi bagi masyarakat.

Bahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda.

Aksi intimidasi oleh sekelompok orang tersebut yang menghalangi tugas pokok fungsi Wartawan dikecam keras oleh Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Kalimantan Barat. " Sangat disayangkan terkait intimidasi dan persekusi sekelompok orang yang telah menghalangi dua Wartawan yang melakukan kegiatan jurnalistik tersebut, dua Wartawan juga merupakan anggota FPII ".Ungkap Sekjen FPII Mukhlis. 

" Kami bisa membawa ke ranah hukum jika kedua Wartawan anggota kami meminta, pastinya kita akan mempersiapkan segala sesuatu termasuk berkas yang kita perlukan, dan kesedian kedua Wartawan tersebut." Tutup Mukhlis.


(Tam,red,tim

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *